Hak Angket DPRD Kaltim
23 Legislator Mangkir, Paripurna Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Gagal Dibahas
Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur yang membahas usulan Hak Angket berakhir tanpa keputusan setelah gagal memenuhi kuorum.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 32 legislator yang hadir. Jumlah tersebut jauh di bawah syarat minimal kuorum sebanyak 41 anggota.
- Pimpinan sidang sempat menunda rapat selama 15 menit dan kemudian 30 menit untuk menunggu kehadiran anggota dewan, namun kuorum tetap tidak terpenuhi.
- Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud memutuskan pembahasan Hak Angket ditunda dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Musyawarah untuk penjadwalan ulang.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Rapat Paripurna ke–12 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Gedung D Lantai 6 dengan agenda pembahasan usulan Hak Angket dipastikan ditunda dalam masa sidang mendatang, Rabu (10/6/2026).
Langkah ini diambil setelah jalannya sidang sempat diwarnai dua kali skorsing (penundaan) dan tetap hingga palu sidang diketuk oleh pimpinan sidang yang di pimpin Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana.
Rapat yang digelar pukul 10.00 hingga 11.40 WITA berakhir buntu lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Pantauan TribunKaltim.co di lapangan, tanda-tanda penundaan sudah terlihat sejak pagi hari sekitar pukul 10.10 WITA.
Baca juga: Massa Aliansi Rakyat Kaltim Kepung DPRD karena Rapat Hak Angket Ditunda
Pimpinan sidang awalnya sempat mengetuk palu untuk menunda rapat selama 15 menit demi menunggu kehadiran para legislator yang tak kunjung tampak di kursi ruang sidang.
Sayangnya, setelah skorsing pertama dicabut, kursi-kursi di ruang paripurna masih banyak yang kosong.
Pimpinan rapat kembali memutar otak dan melakukan penundaan kedua selama 30 menit.
Hingga batas waktu terakhir habis, jumlah kehadiran tetap tidak mencapai angka minimal yang dipersyaratkan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim nomor 1 tahun 2025.
Baca juga: 2 Aliansi Besar Bakal Gelar Unjuk Rasa Tuntut Gubernur Kaltim Mundur dan Kawal Hak Angket DPRD
Informasi yang dihimpun, dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya ada 32 legislator yang menampakkan diri di ruang sidang.
Padahal, syarat sahnya kuorum untuk menggelar rapat paripurna minimal harus dihadiri oleh 41 anggota dewan dari total 55 orang keseluruhan.
Menariknya, komposisi kehadiran fraksi-fraksi di Karang Paci (sebutan DPRD Kaltim) langsung menjadi sorotan hangat.
Partai Golkar yang dikenal memiliki basis kursi kuat, terpantau hanya diwakili oleh satu orang saja, yakni sang Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Baca juga: Jelang Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim, Pengamat Politik: Tak Ada Teman Abadi di Politik
Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) justru kompak memilih absen total dari ruang rapat atas instruksi langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mereka.
Di sisi lain, anggota dewan yang setia hadir hingga akhir di antaranya berasal dari PDI Perjuangan 9 orang secara lengkap.
6 orang dari fraksi PKB kemudian 4 orang berasal dari PKS 4 orang juga hadir secara keseluruhan.
| 2 Aliansi Besar Bakal Gelar Unjuk Rasa Tuntut Gubernur Kaltim Mundur dan Kawal Hak Angket DPRD |
|
|---|
| Polresta Samarinda Siagakan 750 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi Massa di Gedung DPRD Kaltim |
|
|---|
| Sikap Golkar Jelang Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim 10 Juni, Sarkowi: Hadir Bukan Berarti Setuju |
|
|---|
| Hasil Rapat Banmus DPRD Kaltim Hari Ini, Paripurna Khusus Hak Angket Dijadwalkan 10 Juni 2026 |
|
|---|
| Soal Wacana Hak Angket DPRD Kaltim, Makmur HAPK Pilih Irit Bicara: Saya Ikut Keputusan Partai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260610_Suasana-rapat-Paripurna-ke12-DPRD-Kaltim-soal-usulan-Hak-Angket-ditunda.jpg)