Demo Aliansi Rakyat Kaltim
Alasan Fraksi Golkar Absen dalam Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim
Sikap tegas diperlihatkan oleh Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait polemik usulan Hak Angket
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Sikap tegas diperlihatkan oleh Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait polemik usulan Hak Angket terhadap jalannya pemerintahan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud.
Partai berlambang pohon beringin ini secara resmi menyatakan menolak penggunaan hak penyelidikan tertinggi legislatif tersebut karena dinilai cacat substansi dan terkesan terburu-buru.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, menegaskan bahwa posisi politik partainya yang menganggap hak angket tidak tepat merupakan bagian sah dari dinamika alam demokrasi di Karang Paci.
Dia tegaskan, posisi Fraksi Golkar melihat bahwa pelaksanaan hak angket ini kurang tepat. Itu juga bagian dari demokrasi.
Baca juga: Menolak Lupa Hak Angket, Aksi Massa di DPRD Kaltim Diwarnai Guyuran Hujan dan Berakhir Tertib
"Kenapa kami menilai kurang tepat? Karena setelah membaca usulan kawan-kawan yang mengajukan hak angket, kami menilai usulan tersebut masih terlalu prematur dan belum lengkap," ujar Ayub blak-blakan saat bersua dengan TribunKaltim.co, Rabu (10/6/2026) di Gedung E DPRD Kaltim.
Menurut Ayub, poin-poin krusial yang dijadikan landasan oleh para pengusul hak angket sama sekali tidak memiliki basis data hukum yang konkret, melainkan baru sebatas asumsi umum yang memicu framing negatif di tengah publik.
Lebih lanjut, legislator senior ini membedah satu per satu poin materi usulan hak angket.
Salah satunya mengenai sorotan tajam publik atas pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp8,5 miliar yang sempat mengemuka beberapa waktu lalu.
Contohnya terkait pengadaan mobil senilai Rp 8,5 miliar. Persoalan itu sebenarnya sudah mendapatkan solusi.
"Pak Gubernur telah mengembalikan kendaraan tersebut dan secara aturan persoalan itu sudah terakomodasi. Memang ada temuan administratif dari BPK, tapi bukan otomatis itu tindak pidana korupsi. Kelebihan bayar atau selisih administrasi ya tinggal diselesaikan secara mekanisme yang berlaku," kata pria yang akrab disapa Ayub ini.
Baca juga: Rapat Hak Angket DPRD Kaltim Ditunda Akibat Ketidakhadiran Anggota Dewan
Tidak hanya soal kendaraan dinas, Ayub juga mempertanyakan kejelasan materi angket mengenai renovasi rumah jabatan (rumdis) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang dituding bermasalah.
"Kami melihat pembahasannya tidak komprehensif dan masih sangat umum. Tidak dijelaskan secara detail apa yang sebenarnya terjadi pada rumah jabatan gubernur. Bahkan rumah jabatan wakil gubernur pun tidak disebutkan secara rinci. Apakah kawan-kawan pengusul sudah melihat detail usulannya? Faktanya belum ada data akurat atau temuan hukum dari BPK," tukasnya.
Tawarkan Solusi Lainnya
Sebagai langkah solutif agar energi parlemen tidak habis terbuang pada agenda yang dinilai tidak substantif, Fraksi Golkar menawarkan opsi konstitusional lain yakni penggunaan Hak Interpelasi atau pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan.
Ayub menjelaskan, esensi yang dibutuhkan saat ini adalah meminta kejelasan konfirmasi, dan verifikasi langsung dari pemerintah provinsi.
Bukan langsung melakukan lompatan penyelidikan mendalam (angket) yang berujung pada narasi pemakzulan kepala daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260710-demo-di-DPRD-Kaltim.jpg)