Otak Penukaran SS Dituntut 12 Tahun Penjara
Otak penukaran barang bukti SS mantan Kanit Lidik Reskoba Polres Nunukan dituntut 12 tahun penjara.

Tribunkaltim/Niko Ruru
Terdakwa mantan Kanit Lidik Reskoba Polres Nunukan Bripka Agung Wahyudianto, Selasa (17/7/2012) mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nunukan.
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Otak penukaran barang bukti sabu sabu (SS) mantan Kanit Lidik Reskoba Polres Nunukan Bripka Agung Wahyudianto dituntut 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan Rusli, Selasa (17/7/2012) meminta majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan penjara.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dengan anggota Budi TA Simaremare dan Riduan itu, terdakwa kasus
penggelapan barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram itu didampingi penasehat hukumnya Syahrir Malongi.
Pada sidang yang dimulai pukul 13.40 itu, Rusli tidak membacakan seluruh isi materi tuntutan atas seizin majelis hakim.
Selama surat tuntutan dibacakan Agung yang mengenakan kemeja batik, bercelana jeans biru dan sepatu hitam, lebih banyak menunduk sambil merapatkan kedua telapak tangannya.
Terhadap tuntutan jaksa dimaksud, terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Rekomendasi untuk Anda