Otak Penukaran SS Dituntut 12 Tahun Penjara

Otak penukaran barang bukti SS mantan Kanit Lidik Reskoba Polres Nunukan dituntut 12 tahun penjara.

zoom-inlihat foto Otak Penukaran SS Dituntut 12 Tahun Penjara
Tribunkaltim/Niko Ruru
Terdakwa mantan Kanit Lidik Reskoba Polres Nunukan Bripka Agung Wahyudianto, Selasa (17/7/2012) mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nunukan.
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Otak penukaran barang bukti sabu sabu (SS) mantan Kanit Lidik Reskoba Polres Nunukan Bripka Agung Wahyudianto dituntut 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan Rusli, Selasa (17/7/2012) meminta majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan penjara.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dengan anggota Budi TA Simaremare dan Riduan itu, terdakwa kasus 
penggelapan barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram itu didampingi penasehat hukumnya Syahrir Malongi.

Pada sidang yang dimulai pukul 13.40 itu, Rusli tidak membacakan seluruh isi materi tuntutan atas seizin majelis hakim.

Selama surat tuntutan dibacakan Agung yang mengenakan kemeja batik, bercelana jeans biru dan sepatu hitam, lebih banyak menunduk sambil merapatkan kedua telapak tangannya. 

Terhadap tuntutan jaksa dimaksud, terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved