KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Buol
Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati Buol, Amran Batalipu, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap
"KPK memperpanjang masa penahanan AMB (Amran Batalipu) selama 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (30/7/2012). Kuasa hukum Amran, Amat Entedaim mengatakan pihaknya sudah menerima surat perpanjangan penahanan bagi kliennya.
Menurutnya, masa penahanan Amran seharusnya berakhir pada Kamis pekan lalu, namun karena penyidik KPK masih mengembangkan penyidikan kasus ini, penahanan Amran diperpanjang. KPK menahan Amran di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 6 Juli 2012.
Amran ditangkap penyidik di kediamannya di Buol, beberapa waktu lalu setelah sebelumnya lolos dari operasi tangkap tangan. Selain Amran, KPK menangkap Yani Anshori dan Gondo Sudjono secara terpisah.
Amran diduga menerima suap Rp 3 miliar dari Yani dan Gondo terkait kepengurusan HGU PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Terkait penyidikan kasus ini, KPK meminta Imigrasi mencegah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya Poo bepergian ke luar negeri.
Hartati dikenal sebagai pemilik PT HIP dan PT CCM. Hari ini KPK memeriksa Hartati setelah Jumat (27/7/2012) pekan lalu pengusaha itu menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam. Informasi dari KPK menyebutkan kalau pemberian suap ke Amran terjadi karena adanya perintah Hartati ke Yani.
Meskipun membantah menyuap, Hartati mengaku pernah dimintai uang Rp 3 miliar oleh Amran. Dari Rp 3 miliar, yang diberikan ke Amran hanya Rp 1 miliar. Namun, kata Hartati, bukan dirinya yang menyerahkan uang itu. Menurut Hartati, pemberian uang tersebut terkait kondisi keamanan perusahannya di Buol yang terancam. (*)