Samarinda
Pengadilan Tipikor Samarinda Belum Terima Putusan Kasasi Salehuddin
Salehuddin mengaku percaya dengan informasi di internet tersebut. Dia bahkan telah menggelar acara syukuran dan selamatan secara sederhana
Salehuddin adalah politikus Partai Golkar yang menjadi
terdakwa kasus dugaan korupsi (dobel anggaran) dana penunjang dan
operasional DPRD Kukar senilai Rp 2,9 miliar tahun 2005.
"Belum kita terima putusan kasasi MA untuk kasus korupsi anggota DPRD Kukar,
termasuk untuk terdakwa Salehuddin, itu belum kita terima petikan
putusannya," kata Syarifah saat dikonfirmasi tribunkaltim.co.id, Kamis
(23/8/2012).
Memang kata Syarifah, biasanya setiap kasus yang telah
diputus hakim agung MA, itu langsung di-upload hari itu juga di website
kepaniteraaan Mahkamah Agung.
"Biasanya putusan kasasi itu langsung
dimasukkan pegawai di sana (MA) di website Kepaniteraan MA. Tapi kalau
untuk kasus para anggota DPRD Kukar itu saya enggak tahu. Kita hanya bisa
menunggu salinan putusan kasasinya saja," ujar dia.
Seperti diberitakan, MA menguatkan vonis bebas terhadap terdakwa Salehuddin, Ketua DPRD Kukar nonaktif.
Dalam
webiste kepaniteraan MA yang diunduh tribunkaltim.co.id, bahwa perkara
kasasi dengan nomor registrasi 731K/PID.SUS/2012 dengan nama Salehuddin
bin Rachman Sidik dalam statusnya (tertulis "tolak kasasi".
Dalam
tampilan web Kepaniteraan MA itu juga tertulis jelas nama-nama hakim
agung yang mengadili perkara tersebut, serta tanggal perkara tersebut
diputus.
Adapun nama hakim yang mengadili perkara Salehuddin
di tingkat kasasi sesuai yang tertulis di web Kepaniteraan MA, adalah H Syamsul Rakan Chaniago SH, M Ahal dan M Zaharuddin Utama
SH. MM. Sedangkan sidang putusan perkara ini adalah pada tanggal 7
Agustus 2012.
Dikonfirmasi soal putusan kasasi yang muncul di web Kepaniteraan MA, Salehuddin mengaku percaya dengan informasi di internet tersebut. Dia bahkan telah menggelar acara syukuran dan selamatan secara sederhana di rumah kediamannya Kompleks Villa Tamara Samarinda. "Syukurlah mudah-mudahan itu benar, tapi saya yakin itu benar," ujarnya. (*)