Samarinda

Pengadilan Tipikor Samarinda Belum Terima Putusan Kasasi Salehuddin

Salehuddin mengaku percaya dengan informasi di internet tersebut. Dia bahkan telah menggelar acara syukuran dan selamatan secara sederhana

SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Panitera Pidana Khusus Pengadilan Tipikor Samarinda, Syarifah memastikan pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait putusan kasasi Salehuddin bin Rachman Sidik yang di-upload di website Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Salehuddin adalah politikus Partai Golkar yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi (dobel anggaran) dana penunjang dan operasional DPRD Kukar senilai Rp 2,9 miliar tahun 2005.


"Belum kita terima putusan kasasi MA untuk kasus korupsi anggota DPRD Kukar, termasuk untuk terdakwa Salehuddin, itu belum kita terima petikan putusannya," kata Syarifah saat dikonfirmasi tribunkaltim.co.id, Kamis (23/8/2012).


Memang kata Syarifah, biasanya setiap kasus yang telah diputus hakim agung MA, itu langsung di-upload hari itu juga di website kepaniteraaan Mahkamah Agung.


"Biasanya putusan kasasi itu langsung dimasukkan pegawai di sana (MA) di website Kepaniteraan MA. Tapi kalau untuk kasus para anggota DPRD Kukar itu saya enggak tahu. Kita hanya bisa menunggu salinan putusan kasasinya saja," ujar dia.


Seperti diberitakan, MA menguatkan vonis bebas terhadap terdakwa Salehuddin, Ketua DPRD Kukar nonaktif.


Dalam webiste kepaniteraan MA yang diunduh tribunkaltim.co.id, bahwa perkara kasasi dengan nomor registrasi 731K/PID.SUS/2012 dengan nama Salehuddin bin Rachman Sidik dalam statusnya (tertulis "tolak kasasi".


Dalam tampilan web Kepaniteraan MA itu juga tertulis jelas nama-nama hakim agung yang mengadili perkara tersebut, serta tanggal perkara tersebut diputus.


Adapun nama hakim yang mengadili perkara Salehuddin di tingkat kasasi sesuai yang tertulis di web Kepaniteraan MA, adalah  H Syamsul Rakan Chaniago SH, M Ahal dan M Zaharuddin Utama SH. MM. Sedangkan sidang putusan perkara ini adalah pada tanggal 7 Agustus 2012.

Dikonfirmasi soal putusan kasasi yang muncul di web Kepaniteraan MA, Salehuddin mengaku percaya dengan informasi di internet tersebut. Dia bahkan telah menggelar acara syukuran dan selamatan secara sederhana di rumah kediamannya Kompleks Villa Tamara Samarinda. "Syukurlah mudah-mudahan itu benar, tapi saya yakin itu benar," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved