Berita Bontang Terkini

Oknum ASN Diduga Buat SPK Fiktif di Diskop-UKMPP Bontang, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Kasus dugaan penipuan dengan modus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

CopilotAI
MODUS SPK FIKTIF - Ilustrasi menggubakan CopilotAI. Kasus dugaan penipuan dengan modus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Dugaan ini menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Kota Bontang, dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp1 miliar. (CopilotAI) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Kasus dugaan penipuan dengan modus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Dugaan ini menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Bontang, dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

Ia mengatakan, penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.

Baca juga: Polisi Tahan ASN Nakal di Bontang Kaltim, Terbukti Tipu Korban Lewat Proyek Fiktif

“Modusnya SPK palsu. Pelapor dan pejabat dinas terkait akan dimintai keterangannya,” ujar Randy saat dihubungi, Rabu (8/10/2025).

Menurut Randy, kasus ini berawal ketika korban menerima dokumen SPK untuk pelaksanaan kegiatan di Diskop-UKMPP Bontang pada tahun 2025. 

Korban kemudian melaksanakan pekerjaan sesuai perintah dalam surat tersebut.

Namun, belakangan diketahui bahwa dokumen SPK itu palsu dan tidak tercatat dalam sistem administrasi dinas.

Baca juga: Polres Bontang Tangani Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 433 Juta, Tersangka Belum Ditahan

Setelah proyek selesai dikerjakan, korban menagih pembayaran sesuai kesepakatan yang mencapai Rp1 miliar, namun tidak pernah mendapat kejelasan. 

Beberapa kali permintaan pengembalian dana juga tak direspons, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sedang mengumpulkan bukti dan memverifikasi dokumen yang diajukan oleh pelapor,” tambah Randy.

Sementara itu, Plt Kepala Diskop-UKMPP Bontang, Asdar Ibrahim, mengaku baru mengetahui kasus tersebut beberapa hari terakhir.

Baca juga: 2 Pengusaha di Kota Bontang Jadi Korban Penipuan Proyek Fiktif, Kerugian Capai Rp 433 Juta

Ia menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Saya baru menjabat Plt, jadi belum tahu detail kasus ini. Kalau memang sedang berproses hukum, biarkan berjalan. Kami serahkan ke kepolisian,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved