Mantan Ketua DPRD Kutim Ditangkap di Rumah Makan Padang di Bekasi

Saya baru sampai di Bandara Sepinggan. Penangkapannya semalam sekitar jam 22.00 malam di rumah makan Padang, Bekasi.

Editor: Fransina Luhukay
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Risal Nurul Fitri berhasil membawa buronan atau daftar pencarian orang (DPO) tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Narlan Mujiono. Mantan anggota DPRD periode 2004-2009 ditangkap di Rumah Makan Padang, Bekasi, Jawa Barat, pukul 22.00 wib.

"Saya baru sampai di Bandara Sepinggan. Penangkapannya semalam sekitar jam 22.00 malam di Rumah makan Padang, Bekasi. Kita bersama tim Kejagung berhasil melacak dan menangkap salah satu DPO yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Sangatta," kata Risal, yang menghubungi Tribunkaltim.co.id, Senin (3/9/2012) sore.

Tersangka N. Mujiono diduga melakukan tindak pidana korupsi saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim. Ia diduga menggunakan dan menyelewengkan dana operasional Dewan tahun 2008 sekitar Rp 230 juta. "Itu kasusnya sudah lama. Besok akan kita serahkan ke Kejari Sangatta, setelah kita laporkan ke Pak Kajati sore ini," ujar Risal.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved