Pemilik LL Pilih Ceburkan Diri ke Sungai Mahakam
Aksi nekat dengan menceburkan diri ke Sungai Mahakam untuk menghindari pemeriksaan petugas kepolisian yang dilakukan Hendrik akhirnya sia-sia.
Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Sumarsono
Akhir pekan lalu, Polresta Samarinda, kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan obat keras jenis LL. Peristiwa bermula saat petugas kepolisian menggelar razia dengan memeriksa surat- surat kendaraan yang melintas di Pos Polisi Jembatan Mahakam.
Saat melakukan razia, seorang pengendara yang saat itu tengah diperiksa polisi mengungkapkan terdapat pengendara lain dengan gerak-gerik mencurigakan. Bermodal laporan tersebut, aparat latas mendatangi pengendara yang dimaksud.
Benar saja, saat polisi hendak memeriksa barang bawaan yang tersimpan di bawah jok motor. Pengendara dengan gerak-gerik mencurigakan tersebut langsung berontak. Pengendara yang diketahui bernama Hendrik tersebut langsung memilih kabur dengan mebawa satu plastik LL miliknya.
Tanpa berpikir panjang Hendrik yang berprofesi sebagai petani ini langsung menceburkan diri ke Sungai Mahakam. Meski usahanya untuk kabur tergolong nekat, namun warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Marang Kayu, Kukar ini akhirnya berhasil diringkus.
Sebelum diringkus, Hendrik sempat membuang 1 plastik jumbo berisi 1.000 butir LL ke pinggir turap Sungai Mahakam. "Tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti 1.000 butir LL dan sepeda motor Jupiter MX," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arief Prapto Santoso, melalui Kasat Reskoba, Kompol Feby DP Hutagalung, Senin (3/9).
Tersangka dikenakan pasal 196, 197, dan 198, UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan obat keras tanpa hak cipta. (*)