Berita Balikpapan Terkini

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Klandasan Ulu Balikpapan, Warga Pasrah

Suasana di sekitar Resto Djamot, RT 48 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan, Kalimantan Timur, tampak berbeda dari biasanya.

TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAEDAH
BONGKAR BANGUNAN LIAR - Suasana di sekitar Resto Djamot, RT 48 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah petugas Satpol PP bersama aparat kelurahan mendatangi satu bangunan semi permanen di tepi jalan. (TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAEDAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Suasana di sekitar Resto Djamot, RT 48 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan, Kalimantan Timur, tampak berbeda dari biasanya.

Sejumlah petugas Satpol PP bersama aparat kelurahan mendatangi bangunan liar berupa satu bangunan semi permanen di tepi jalan.

Di depan bangunan itu, seorang pria paruh baya terlihat sibuk membereskan barang-barangnya — kursi plastik, tikar, dan papan kayu.

Namanya Aspiansah, warga RT 48 No.10, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di sekitar Resto Djamot dan Taman Puspoyudo.

Baca juga: Satpol PP Kota Samarinda Bongkar Bangunan Liar di Lorong-lorong Citra Niaga

Bangunan kecil itu dulunya hanya tempat singgah sementara bagi Aspiansah, tempat ia melepas lelah usai bekerja.

Namun seiring waktu, tempat sederhana itu berubah fungsi menjadi tempat tinggal, bahkan kadang digunakan untuk berjualan kecil-kecilan.

“Itu cuma sementara awalnya, tapi ya lama-lama saya pakai buat tinggal juga,” ucapnya lirih, sambil menurunkan papan atap yang mulai lapuk.

Langkah pembongkaran yang dilakukan Kelurahan Klandasan Ulu bersama Satpol PP pada Senin (6/10/2025) itu merupakan tindak lanjut laporan warga.

Baca juga: Pemkot Samarinda Akan Tertibkan 34 Bangunan Liar dan Kumuh di Jalan Pelabuhan

Lurah Klandasan Ulu Andi Cucup Supaya menjelaskan, keberadaan bangunan tersebut menyalahi perjanjian awal dan tidak memiliki izin resmi dari RT maupun pihak kelurahan.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat. Bangunan ini sudah melampaui batas kesepakatan dan digunakan tidak sesuai izin,” jelasnya.

Pembongkaran dilakukan secara persuasif.

Tak ada perlawanan, tak ada keributan. 

Baca juga: Satpol PP Balikpapan Tertibkan PKL di Pasar Pandansari, Pengawasan Akan Diperketat

Aspiansah menerima keputusan itu dengan tenang, meski raut wajahnya tak bisa menyembunyikan rasa sedih.

“Namanya juga salah, saya ikuti aja aturan. Lagian tanahnya juga bukan punya saya,” kata Aspiansah lirih. 

Proses pembongkaran disaksikan oleh Ketua RT, pihak kelurahan, perwakilan penyewa lahan dari Resto Djamot, serta petugas Satpol PP.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved