Berita Balikpapan Terkini
Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Klandasan Ulu Balikpapan, Warga Pasrah
Suasana di sekitar Resto Djamot, RT 48 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan, Kalimantan Timur, tampak berbeda dari biasanya.
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Suasana di sekitar Resto Djamot, RT 48 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan, Kalimantan Timur, tampak berbeda dari biasanya.
Sejumlah petugas Satpol PP bersama aparat kelurahan mendatangi bangunan liar berupa satu bangunan semi permanen di tepi jalan.
Di depan bangunan itu, seorang pria paruh baya terlihat sibuk membereskan barang-barangnya — kursi plastik, tikar, dan papan kayu.
Namanya Aspiansah, warga RT 48 No.10, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di sekitar Resto Djamot dan Taman Puspoyudo.
Baca juga: Satpol PP Kota Samarinda Bongkar Bangunan Liar di Lorong-lorong Citra Niaga
Bangunan kecil itu dulunya hanya tempat singgah sementara bagi Aspiansah, tempat ia melepas lelah usai bekerja.
Namun seiring waktu, tempat sederhana itu berubah fungsi menjadi tempat tinggal, bahkan kadang digunakan untuk berjualan kecil-kecilan.
“Itu cuma sementara awalnya, tapi ya lama-lama saya pakai buat tinggal juga,” ucapnya lirih, sambil menurunkan papan atap yang mulai lapuk.
Langkah pembongkaran yang dilakukan Kelurahan Klandasan Ulu bersama Satpol PP pada Senin (6/10/2025) itu merupakan tindak lanjut laporan warga.
Baca juga: Pemkot Samarinda Akan Tertibkan 34 Bangunan Liar dan Kumuh di Jalan Pelabuhan
Lurah Klandasan Ulu Andi Cucup Supaya menjelaskan, keberadaan bangunan tersebut menyalahi perjanjian awal dan tidak memiliki izin resmi dari RT maupun pihak kelurahan.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat. Bangunan ini sudah melampaui batas kesepakatan dan digunakan tidak sesuai izin,” jelasnya.
Pembongkaran dilakukan secara persuasif.
Tak ada perlawanan, tak ada keributan.
Baca juga: Satpol PP Balikpapan Tertibkan PKL di Pasar Pandansari, Pengawasan Akan Diperketat
Aspiansah menerima keputusan itu dengan tenang, meski raut wajahnya tak bisa menyembunyikan rasa sedih.
“Namanya juga salah, saya ikuti aja aturan. Lagian tanahnya juga bukan punya saya,” kata Aspiansah lirih.
Proses pembongkaran disaksikan oleh Ketua RT, pihak kelurahan, perwakilan penyewa lahan dari Resto Djamot, serta petugas Satpol PP.
Hotel Balikpapan Bangkit, Okupansi Novotel dan Ibis Tembus 80 Persen |
![]() |
---|
Dishub Balikpapan Pasang Beton Block di MT Haryono, Atasi Kemacetan dan Wujudkan Tertib Lalu Lintas |
![]() |
---|
BI Balikpapan Raih Rekor MURI Lewat Edukasi CBP Rupiah di 500 Sekolah |
![]() |
---|
Tingkatkan Layanan Air Bersih, PTMB Revitalisasi Pipa di Jalan Agung Tunggal Balikpapan |
![]() |
---|
Rekor MURI Festival GTK Dorong Literasi Keuangan dan Kualitas Tenaga Pendidik di Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.