JPU Minta Waktu, Sidang John Kei Dilanjutkan Pekan Depan

JPU dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa John Kei meminta waktu satu minggu untuk menyusun materi tanggapan.

zoom-inlihat foto JPU Minta Waktu, Sidang John Kei Dilanjutkan Pekan Depan
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Terdakwa pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono, John Refra Kei atau John Kei, saat berjalan menuju mobil seusai mengikuti sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). Ia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati atau penjara 20 tahun.
JAKARTA, tribunkaltim.co.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa John Refra Kei atau John Kei dalam kasus pembunuhan mantan bos PT. Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, meminta waktu satu minggu untuk menyusun materi tanggapan.

Sidang yang digelar hari ini, Selasa (4/9/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan pembacaan eksepsi (pembelaan) dari pihak kuasa hukum John Kei. Setelah pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum John Kei, Majelis Hakim memberikan hak kepada untuk memberi tanggapan atas eksepsi tersebut. Namun JPU minta waktu untuk menyusunnya.

"Berkaitan dengan waktu yang diminta JPU dalam menyampaikan tanggapan. Sidang dilanjutkan pekan depan, Selasa tanggal 11 September 2012," ujar Ketua Majelis Hakim, Suganda sembari mengetok palu.

Sebelumnya, kuasa hukum John Kei secara tegas menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu kuasa hukum John Kei yakni Indra Sahnun Lubis menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak rasional.

"Bagaimana bisa dikatakan berencana, padahal mereka tidak ada permusuhan dan perselisihan sebelumnya. Yang memanggil John Kei untuk datang kan Ayung sendiri," ujar Indra Sahnun Lubis dalam sidang yang mengagendakan pembacaan eksepsi (pembelaan) dari pihak kuasa hukum John Kei.

Indra juga menambahkan bahwa ada kecurangan dari pihak Polda Metro Jaya dalam pembuatan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). "Kami menolak dakwaan karena tidak sesuai fakta," lanjutnya.

Pada sidang perdana pekan lalu Selasa (28/9/2012) dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei bersama dua orang rekan lainnya yakni Joseph Hungan dan Mukhlis B Sahab dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 (ayat 1) point 1, 56 (ayat 2) KUHP dan pasal subsider yaitu pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Menanggapi dakwaan itu, John Kei mengaku tak bersalah.

"Saya tidak bersalah, saya harus bebas. Titik," teriak John Kei dalam ruang persidangan.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum John Kei mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan hari ini. Menurut kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra, kliennya tidak berada di lokasi peristiwa saat terjadi pembunuhan.

"Peristiwa pembunuhan terjadi ketika terdakwa meninggalkan kamar 2701, jadi yang melakukan bukan dia, yang melakukan sudah ada terdakwanya. Sudah ada Chandra cs. Jadi tidak ada kaitannya dengan klien kami. Orang sudah meninggalkan ruangan dan peristiwa terjadi setelah dia meninggalkan ruangan. Dimana tindakan pidananya, yang minta keluar korban sendiri," papar Taufik, pekan lalu.

Selain itu, dakwaan jaksa juga dinilai tidak jelas. "Bung John tidak benar meminta saham kosong dan mengancam membunuh Ayung. Hubungan Bung John dan Ayung sangat dekat seperti saudara," kata pengacara lainnya, Indra Sahnun Lubis.

Kasus ini bermula saat Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menduga, John Kei yang merupakan teman dekat Ayung, menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei.

Namun, motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Motif baru muncul lagi, yakni dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung.

Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis. Lima tersangka pertama, saat ini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved