Lahan Kebun Dirusak, Nurjanah Tuntut Ganti Rugi

Merasa lahan kebun diporakporanda menggunakan alat berat, Nurjanah menuntut ganti rugi sebesar Rp 68.700.000.

SENDAWAR, tribunkaltim.co.id- Merasa lahan kebun Nurjanah seluas 27 hektar diporakporanda menggunakan alat berat tanpa seijin dan sepengetahuannya yang terjadi pada bulan Juli oleh PT Farinda Bersaudara, menuntut ganti rugi sebesar Rp 68.700.000 dengan panjang lahan yang dirusak 1.145 meter.

Tuntutan ganti rugi ini tidak hanya saja dilakukan Nurjanah sendirian, namun ada 2 warga Jambuk Makmur yang mengalami kerugian, yaitu Bonius dengan panjang kerusakan 842 meter dengan tuntutan Rp 50.520.000 dan Sabirin dengan panjang kerusakan 955 meter dengan tuntutan Rp 57.300.000.

Diceritakan Nurjanah, pada awal September, saat sedang pergi ke kebun mengurusi tanaman pisang, tiba-tiba ada seorang warga datang menghampiri lalu menceritakan kondisi kebun milik kami yang berjarak 19 kilometer dari Kampung Jambuk Makmur, rusak parah dibangun kanal. Kebun karet yang ada di atasnya, sudah roboh dan tanahnya dibongkar.

Mendengar informasi itu, lanjutnya, bersama suami langsung pergi ke kebun dan ternyata apa yang diceritakan warga kampung benar-benar terjadi, bahkan saat disana melihat adanya aktifitas alat berat yang sedang membangun kanal. Melihat aksi itu, segera meminta seluruh kendaraan alat berat segera meminta menghentikan kegiatan tersebut, bahkan mengancam kalau tidak dihentikan kegiatan tersebut akan ditahan alat berat tersebut.

“Sejak kejadian itu hingga sampai sekarang tidak ada lagi aktifitas mereka di ladang kami,” ungkap Nurjanah kepada sejumlah media cetak saat ditemui di kantor CD Plasama PT Farinda Bersaudara, Sabtu (6/10).

Lebih jauh dijelaskannya, saat ini kondisi lahan dari luas 27 hektar, sekitar 13 hektar sudah menjadi perkebunan inti milik perusahaan PT Farinda Bersaudara namun itu masih dalam kondisi hutan belum ditanami kelapa sawit, sedangkan 14 hektar lahan pribadi sudah dirusak dengan dibuatkan tiga kanal untuk pembuangan air. Kemudian antara lahan 14 hektar dengan 13 hektar dipisahkan batasnya dengan dibuatkan kanal.

Secara rinci diceritakan Nurjanah, PT Farinda Bersaudara memiliki ijin lokasi di Kampung Jambuk Makmur, setelah dilakukan pendataan, lahan pribadi seluas 14 hektar di incluve kan dari lahan kebun inti kelapa sawit. Lalu perusahaan mendirikan Koperasi Plasma yang nantinya bertanggungjawab untuk membangun kebun plasma untuk masyarakat.

Disinilah letak permasalahannya, katanya, tanpa sepengetahuan, seijin dan kesepakatan dengan pemilik lahan, pihak perusahaan langsung membangun kanal dalam areal 17 hektar hingga rusak parah. Padahal sama sekali secara pribadi tidak menginginkan lahan tersebut dijadikan kebun plasma, namun karena sudah dirusak makanya menuntut ganti rugi atas kerusakan.
Adapun langkah yang dilakukan pada tanggal 26 September melayangkan surat ke PT Farinda Bersaudara yang meminta dilakukan pertemuan untuk membahas tuntutan ganti rugi, namun pihak perusahaan menjelaskan itu bukan kewenangannya, lalu diarahkan untuk bertemu dengan manajemen CD Koperasi Plasma, karena perusahaan telah mendirikan koperasi plasma yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Setelah itu pada tanggal 27 September dilaksanakan pertemuan manajemen CD Koperasi Plasma yang membahas tuntutan ganti rugi yang lahannya dirusak yaitu Bonius dengan panjang 842 meter dengan nilai ganti rugi Rp 50.520.000, Sabirin dengan panjang 955 meter dengan nilai ganti rugi Rp 57.300.000 dan Nurjanah dengan panjang 1.145 meter dengan nilai ganti rugi Rp 68.700.000.

“Berhubung yang menerima tuntutan itu manajer plasma, maka mereka beralasan akan membahas dengan pimpinan tertinggi dan meminta waktu 7 hari kedepan akan dilakukan pembahasan negosiasi ganti rugi,” ujarnya.

Akhirnya pada tanggal 3 Oktober lalu dijanjikan untuk dilakukan negosiasi ganti rugi di kantor CD Plasma, namun yang terjadi pada harinya tidak ada satupun dari manajemen CD Plasma datang hingga larut malam tidak muncul. Akhirnya diputuskan untuk menduduki kantor dan menyegelnya, sampai dari manajemen  CD Plasma dan PT Farinda Bersaudara mau melakukan negosiasi ulang terhadap tuntutan ganti rugi.

Sementara itu ditempat terpisah saat dihubungi manajer PT Farinda Bersaudara Iriansyah mengaku sedang berada di luar Kutai Barat, sedang ada kegiatan pembahasan program CSR di Kutai Barat.

Namun dalam pesan singkat yang dikirimkannya terulis, memang demo itu benar tapi adanya di kebun plasma terkait masalah pmbukaan jalan kanal kebun plasma  untuk itu akan d adakan musyarawah mufakat karena pembuat kebijakan adanya di luar daerah.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved