KPK: Tidak Benar Anas Urbaningrum Dicegah ke Luar Negeri
KPK mengaku belum meminta Imigrasi untuk mencegah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum bepergian ke luar negeri.
Hal ini
disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Rabu
(2/1/2013).
"Itu tidak benar," kata Busyro.
Pernyataan
Busyro sekaligus menjawab isu yang beredar di kalangan wartawan mengenai
pencegahan Anas. Informasi itu menyebutkan, Anas batal Umroh pada 26
Desember 2012 lalu karena izin keberangkatannya tidak dikeluarkan pihak
Imigrasi. Untuk menghindari spekulasi soal gagal umrohnya itu, Anas
pergi ke Jawa Timur pada tanggal yang sama.
Nama Anas selama ini dikait-kaitkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang,
Bogor, Jawa Barat. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad
Nazaruddin menuding Anas menerima aliran dana dari rekanan proyek
Hambalang, yakni PT Adhi Karya.
Sebagian uang korupsi itu, menurut
Nazaruddin, mengalir ke Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Dalam
kongres itu, Anas terpilih sebagai ketua umum.
Sejauh ini KPK
baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga
Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora
Deddy Kusdinar. Kini, KPK masih melakukan penyelidikan terkait aliran
dana proyek Hambalang.
Terkait penyidikan Hambalang, KPK sudah mencegah
adik Andi, Choel Mallarangeng, dan pejabat PT Adhi Karya Muhammad Arief
Taufiqurrahman.