Slank akan Cabut Gugatan Uji Materi UU Polri
Grup musik Slank menyatakan akan segera mencabut gugatan uji materi Undang- Undang (UU) No. 2/2002 tentang Polri ke Mahkamah Konstistusi.
Editor:
Sumarsono
JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Grup musik Slank menyatakan akan segera mencabut gugatan uji
materi Undang- Undang (UU) No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) ke Mahkamah Konstistusi.
Personel
Slank yang terdiri atas Kaka, Bimbim, Ridho, Ivanka dan Abdee menemui
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius, di Jakarta
pada Jumat, untuk membahas penyelesaian gugatan uji materi terhadap
Pasal 15 ayat 2a UU Polri dan Pasal 510 ayat 1 KUHP.
Usai pertemuan, Slank menyatakan akan mencabut gugatan uji materi terhadap kedua ketentuan itu pada Senin (25/2).
"Salam
damai, seperti lagu kami di 'Pulau Biru' semua bisa selesai dengan
bicara. Kami akan mencabut gugatan materi itu di Mahkamah Konstitusi
dengan jaminan kami tidak dicekal dan pihak Polri akan mendukung konser
Slank di mana saja," kata Bimbim.
"Lebih baik keduanya bergandengan tangan. Kita juga akan membuat konser bersama Polri," tambah dia. (*)