Mahfud Sarankan SBY Tidak Lakukan Banding untuk Patrialis

Presiden SBY tidak perlu banding atas keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013.

zoom-inlihat foto Mahfud Sarankan SBY Tidak Lakukan Banding untuk Patrialis
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyampaikan sambutannya dalam acara Seminar Nasional bertajuk Meluruskan Jalannya Reformasi Indonesia Melalui Pemajuan dan Penegakan HAM di Hotel Grand Preanger, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (22/12/2013). Dalam seminar tersebut hadir sebagai pembicara adalah Ketua Komisi Yudisial RI, Suparman Marzuki, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo, Ketua Komnas HAM RI, Siti Nurlaila, dan Ketua PHRI Jabar, Herman Muchtar.

JAKARTA, tribunkaltim.co.id- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak perlu banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ditemui dalam Haul ke 4 Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2013) malam, mengungkapkan sebaiknya SBY sebagai presiden tidak perlu mengajukan banding.

"Tidak apa-apa, menurut saya sebaiknya presiden tidak usah naik banding," kata Mahfud.

Dikatakannya lebih baik pemerintah legowo menerima putusan tersebut. Pemerintah harus menghormati keputusan pengadilan dengan membuat Perpu.

"Diterima saja keputusan itu sebagai keputusan hukum, kemudian membuat Perpu pengangkatan hakim antara agar tidak kosong," ungkapnya.

Dengan dikeluarkannya Perpu, maka keberadaan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengalami kekosongan dan aktivitas di MK pun bisa berjalan lancar.

"Selama berlakunya Perpu itu, maka diangkat hakim yang definitif sehingga semua berjalan lancar," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved