Izin Usaha Pertambangan

Pemprov Kaltim Tutup Permohonan Izin Usaha Pertambangan Baru

“Kami tidak lagi menerima permohonan ijin pertambangan baru di Kaltim, hal ini karena Kalltim masih menjalankan Moratorium ijin pertambangan

Penulis: Martinus Wikan |
TRIBUN KALTIM/M WIKAN
Pertambangan batu bara di atas Kabupaten Berau. 
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga kini masih menahan sekitar 1.287 permohonan izin usaha pertambangan (IUP). Walaupun demikian, para pemohon tersebut masih memiliki kesempatan mendapatkan izin pertambangan.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pertambangandan Energi (Distamben) Kaltim, Amrullah, Rabu (17/12/2014).
“Kami tidak lagi menerima permohonan izin pertambangan baru di Kaltim, hal ini karena Kalltim masih menjalankan moratorium izin pertambangan. Sementara kami masih menerbitkan izin yang sebelum adanya moratorium sebanyak 1.287 permohonan izin pertambangan,” kata Amrullah. (Baca: Kan lucu, Operasi Tambang di Kaltim Tapi Bayar Pajaknya ke Jakarta)
Sejumlah 1.287 permohonan izin pertambangan tersebut masih harus menunggu, karena Distamben Kaltim menunggu hasil laporan tentang pertambangan dari  Kabupaten Kota yang ada di Kaltim.
“Tentunya kami akan melakukan kaji ulang terhadap 1.287 permohonan izin pertambangan dan kami juga masih menunggu laporan pertambangan dari Kabupaten Kota,“ tambahnya. (Baca: Mayoritas Pemegang IUP di Kutai Timur Belum "CnC")
Kabar mengenai proses perizinan pertambangan langsung ditangani Propinsi, ternyata di bantah oleh Kepala Distamben Kaltim, Amrullah. Menurutnya yang mengeluarkan surat tersebut tetap kabupaten kota yang ada di Kaltim.
“Hingga saat ini tidak ada proses perizinan yang berbelit-belit, dan perijinannya tetap dilakukan di Kabupaten Kota. Mengenai adanya aturan yang menjelaskan bahwa tahun 2015 mendatang, proses perijinan IUP harus di Propinsi, itu tidak benar. Propinsi hanya melakukan pemeriksaan terhadap ijin yang akan di terbitkan oleh Kabupaten Kota,” kata Amrullah.
Berdasarkan PP No.23 tahun 2010, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota menyampaikan laporan pengelolaan pertambangan kepada menteri setiap 6 bulan sekali, PP No 55 tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan minerba menyebutkan bahwa pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilakukan oleh gubernur, bupati dan walikota.
Sedangkan pada Peraturan Menteri ESDM No.2 tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang ESDM kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Dalam Menyelenggararakan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014 sebagai urusan yang dilimpahkan; pembinaan pengusahaan minerba yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota; pengawasan pengusahaan minerba yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan pengawasan teknik dan lingkungan minerba yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. (*)
Ikuti perkembangan berita lainnya dengan like Facebook TRIBUN KALTIM dan follow @tribunkaltim
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved