Bupati Ridwan Setuju Perbup 48/2013 tentang Unguisasi Dicabut
Suasana yang memanas itu pun mencair. Massa kembali tertib dan menunggu perwakilan mereka berdiskusi bersama bupati dan jajarannya.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Bupati Paser HM Ridwan Suwidi dan Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah, Rabu (14/1/2015), tetap bertahan di dalam Gedung Awa Mangkuruku, meskipun pertemuan terkait aksi penolakan Perbup 48/2013 oleh Masyarat Adat Paser mulai memanas.
Mobil pikap dobel kabin warna putih di samping gedung tetap pada posisi semula. Ridwan dan Mardikansyah lebih memilih berdialog lagi bersama perwakilan Masyarakat Adat Paser. (BACA: Masyarakat Adat Paser Tolak Ungu jadi Ciri Khas Bumi Daya Taka)
Suasana yang memanas itu pun mencair. Massa kembali tertib dan menunggu perwakilan mereka berdiskusi bersama bupati dan jajarannya. Tidak lama kemudian, terdengar sorak-sorai menyerukan "Hidup Paser" berkali-kali.
"Saudara-saudara sekalian, Pak Bupati setuju Perbup 48/2013 dicabut," kata anggota Masyarakat Adat Paser melalui pengeras suara.
Untuk diketahui, sebelumnya Masyarakat Adat Paser menyodorkan surat pernyataan pencabutan Perbup 48/2013 di atas materai Rp 6.000 kepada Ridwan Suwidi. Namun bukan surat pernyataan itu yang ditandatangani Ridwan, melainkan Perbup No 7/2015 tentang Pecabutan Perbup 48/2013 yang membahas warna ungu menjadi ciri khas Kabupaten Paser. (*)