Breaking News
Breaking News - Diduga Judi Sabung Ayam, Polres Bulungan Bekuk 6 Pria
Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, telah berhasil meringkus enam orang, yang semuanya berjenis kelamin pria.
Penulis: Budi Susilo |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, telah berhasil meringkus enam orang, yang semuanya berjenis kelamin pria. Enam orang ini diduga sebagai pelaku praktik perjudian sabung ayam.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/2/2015) sore, sekitar pukul 16.30 Wita, yang dipimpin langsung Kapolres Bulungan, AKBP Eka Wahyudinata bersama jajarannya.
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di daerah Selimau, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara atau tempat persisnya di belakang SMPN 6.
Saat di lokasi, ditemukan juga barang bukti alat perjudian seperti ayam sebanyak lima ekor. “Enam orang yang kami tangkap statusnya masih terperiksa,” kata Kabag Humas Polres Bulungan, Aiptu Tutut Murdianto kepada Tribunkaltim, pada Minggu (1/3/2015) pagi.(BACA: Polres Nunukan Punya Tim Pemburu Judi Sabung Ayam)
Ia menambahkan, proses pemeriksaan masih berlangsung di Polres Bulungan. Dan sejauh ini, enam orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. “Kami sedang dalami. Apa dan bagaimana kegiatan mereka,” ujarnya.
Selain itu tambahnya, di lokasi kejadian perjudian, Polres Bulungan juga sempat mengangkut sejumlah sepeda motor sebanyak 35 unit. Proses pengangkutan sepeda motor karena berada dalam area perjudian sabung ayam.
“Kami masih menduga kalau motor-motornya bisa jadi milik para penonton, atau juga para pemain judinya. Makanya, kami amankan untuk proses pemeriksaan, jadi barang bukti,” ungkap Tutut.
Kini, 35 sepeda motor tersebut ditaruh di halaman parkir Polres Bulungan. Pantauan Tribunkaltim.co, dari deretan kesemua motor tersebut terdapat sepeda motor bernomor polisi plat merah, alias kepemilikan motor punya pemerintah sebanyak dua unit. (BACA: Suami Anggota DPRD di Kaltara Ketangkap Judi Sabung Ayam)
Menurut Tutut, pemberantasan praktik perjudian sabung ayam merupakan program dari Polres Bulungan dalam menegakkan ketertiban masyarakat. “Sabung ayam itu judi. Dan judi itu penyakit masyarakat yang kita tidak boleh dibiarkan. Kalau terus dibiarkan bisa mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Enam Orang Terperiksa Judi
1. Amir (33) warga Sabanar Lama
2. Mirus Ardianta (28) warga Tarakan
3. Wasito Adi (59), warga Desa Apung
4. Wanto (47), warga Jalan Cendrawasih
5. Ahmad Ridwan (48), PNS warga Jalan Skip Satu
6. Dinarwi (53), seorang supir warga Jalan Semangka
*Sumber data Reskrim Polres Bulungan (*)