Pemkab Kutim Segera Tertibkan Pengecer BBM

Termasuk penyalurannya yang hanya membenarkan dua kategori pedagang yakni penyalur atau agen.

TRIBUN KALTIM/MARGARET SARITA
Pengecer BBM di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - ‎ Peraturan soal perdagangan BBM (Bahan Bakar Minyak) di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kaltim segera diberlakukan. Pemkab Kutim melalui Perbub Nomor 48 tahun 2015 telah mengatur pengawasan dan pengendalian BBM bersubsidi.

Termasuk penyalurannya yang hanya membenarkan dua kategori pedagang yakni penyalur atau agen.

Kabid Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Sulastin mengatakan, dalam waktu dekat, segera membahas pelaksanaan teknis Perbub tentang BBM tersebut. Melibatkan hampir seluruh instansi terkait, termasuk Satpol PP dan Kepolisian untuk penertiban.(BACA: Pengecer BBM di Kutai Timur Sulit Ditertibkan)

"Pengecer memang tidak boleh ada. Tapi, untuk beberapa daerah yang belum memiliki SPBU masih diberi kelonggaran. Seperti di Kecamatan Sandaran, Busang, Long Masangat, Batu Ampar, dan ada beberapa lainnya di kawasan pedalaman," kata Sulastin, Jumat (6/3/2015).

Sementara di Kecamatan Kombeng, Telen, Bengalon, Sangatta dan Kaliorang, keberadaan pengecer BBM tidak bisa ditolelir. ‎"Jadi, kecamatan yang sudah memiliki SPBU tidak boleh ada pengecer yang menjual BBM. Kalau yang belum punya, bisa. Tapi sifatnya hanya sementara," tegas Sulastin.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved