Catat Ya, Ini Tarif Resmi Pembuatan SIM, STNK dan Pelat Nomor
"Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan pembelian asuransi," demikian rilis Divisi Humas Mabes Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Divisi Humas Mabes Polri merilis ulang tarif resmi yang berkaitan dengan sruat-menyurat kendaraan bermotor, Selasa (31/3/2015). Pengumuman antara lain menyangkut tarif pembuatan surat izin mengemudi (SIM), penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK), mutasi dan pelat nomor kendaraan.
"Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan pembelian asuransi," demikian rilis Divisi Humas Mabes Polri melalui akun facebook.
Tarif penerbitan SIM A dan SIM B baru besarnya sama, yakni Rp 120.000, demikian juga perpanjangan SIM A dan SIM B tarifnya sama Rp 80.000.
Pembuatan SIM Internasional baru Rp 250.000, dan perpanjangan Rp 225.000. Kemudian tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah Rp 75.000.
Berikut ini daftar tarif lengkap urusan kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Baca juga: SIM Buram Langsung Ditilang Polisi)
I PENERBITAN SIM
A. Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
B. Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000
E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000
F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000
(Baca juga: Pengumuman Polri Tentang Tarif Pembuatan SIM Tanpa Calo Diejek Netizen)
II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator
Per Ujian Rp 50.000
III Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000
C. Pengesahan Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp 0