Blok Mahakam
Dua Daerah Ini Perlu Tenaga Ahli untuk Bagi PI Blok Mahakam
Penentuan pembagian Parcipating Interest (PI) di Blok Mahakam, memerlukan tenaga ahli.
Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penentuan pembagian Parcipating Interest (PI) di Blok Mahakam, memerlukan tenaga ahli.
Hal ini dilakukan jika Pemprov Kaltim dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sepakat menggunakan lokasi sumur gas produktif, sebagai acuan pembagian PI antar kedua daerah.
Demikian diungkapkan Pengamat Ekonomi, Universitas Mulawarman (Unmul) Aji Sofyan Effendi.
“Kalau pembagian didasarkan perspektif teknis seperti pembagian zonasi laut, tentu harus ada tenaga yang betul-betul ahli untuk menghitungnya,” kata Aji Sofyan.
Baca: Pertamina Berharap Nego Blok Mahakam Rampung Desember 2015
Aji pun menyarankan Pemprov dan Kukar membagi porsi PI yang diperoleh dari Pertamina, secara sama besar. “Saya kira, kalau negosiasi antara Pemprov dan Kukar deadlock (buntu). Bagi 50-50 persen juga tak masalah,” katanya.
Namun, Aji mengingatkan, besaran porsi PI yang akan diterima daerah, memiliki konsekuensi berupa modal yang dikeluarkan, oleh masing-masing perusahaan daerah (perusda).
“Semakin besar persentase yang didapat, tentu semakin besar modal yang diperlukan. Jangan sampai, karena modal yang dperlukan besar, daerah kembali menggandeng pihak swasta,” katanya lagi. (*)
***
Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim