Berita Kaltim Terkini
5 Daerah dengan Penduduk Kawin Tapi Tak Punya Buku Nikah Terbanyak di Kalimantan Timur
Penduduk Kalimantan Timur sebanyak 4,50 persen tidak memiliki buku atau akta nikah berdasarkan data BPS.
TRIBUNKALTIM.CO - Suatu pernikahan tentu dirayakan dengan suka cita—suasana syahdu, janji suci terucap, doa dipanjatkan.
Namun dari suatu pernikahan yang berlangsung, banyak pasangan yang belum membawa satu dokumen hukum yang sangat krusial, yaitu akta atau buku nikah yang diakui negara.
Meskipun telah dianggap sah secara agama atau adat, tanpa buku nikah atau akta resmi, mereka akan tanpa pengakuan administratif, terkadang tanpa perlindungan hak, dan kadang tersisih dalam urusan layanan publik.
Pernikahan bukan hanya soal ikrar atau adat, melainkan soal kepastian.
Baca juga: 7 Daerah dengan Lulusan SD Terbanyak di Kalimantan Timur
Kepastian bahwa status suami-istri diakui secara hukum, bahwa anak dapat tercatat dengan benar, bahwa hak waris dan administratif bisa dijalankan.
Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 10, buku nikah adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku.
Dikutip dari sumbar.kemenag.go.id, fungsi buku nikah sangat penting dan banyak, antara lain:
- Legalitas Pernikahan: sebagai bukti sah bahwa suatu pernikahan telah dilangsungkan secara resmi di mata agama dan negara.
Dokumen ini memuat informasi identitas suami-istri, tanggal, tempat, waktu pernikahan, dan digunakan dalam berbagai administrasi (misalnya pendaftaran paspor, keimigrasian, layanan publik, kredit, warisan).
- Identitas Resmi Pasangan: buku nikah memuat data identitas kedua pihak dan menyatakan status mereka sebagai pasangan yang sah.
- Akta Kelahiran Anak: untuk mendaftarkan kelahiran seorang anak, biasanya diminta bukti pernikahan orang tua, agar catatan orang tua sah secara hukum.
- Pembagian Warisan dan Hak Keluarga: dalam kasus kematian salah satu pihak, buku nikah penting agar hak pewarisan jelas; bukti sahnya hubungan perkawinan memudahkan proses hukum.
- Perlindungan Hukum dan Administratif: melindungi hak-hak pasangan dan anak dalam pernikahan, seperti tunjangan, status, dan administrasi kependudukan.
- Mencegah Perkawinan Ganda atau Praktik Pernikahan Tidak Resmi: buku nikah membantu menghindari praktik nikah siri atau tidak tercatat, serta memperjelas status hukum pasangan.
Sebagai informasi, ada perbedaan dari buku nikah dan akta nikah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.