Larangan Ojek Online Hanya Bertahan Sehari, Kenapa?
Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -Ternyata larangan ojek atau taksi berbasis online dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya bertahan sehari. Namun hal ini masih ada catatan dari Kemenhub hingga ada solusi terkait moda transportasi umum.
Dlansir Tribunnews.com, meskipun masih dianggap ilegal, Kemenhub mempersilakan ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi tetap beroperasi.
Hal ini karena hingga saat ini belum ada solusi terhadap kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai. (baca juga: Menteri Jonan Persilakan Pakai Ojek Sampai Transportasi Umum Baik )
"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata, Jumat (18/12/2015).
Meski demikian, jelasnya, sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. (baca juga: Cuitan Jokowi Terkait Larangan Ojek Online Disambut Seleb dan Warga Biasa )
Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek, Grabbike dan lainnya.
"Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah," ujarnya. (*)