Berita Nasional Terkini

Kuasa Hukum Sebut Silfester Matutina Ada di Jakarta dan Bakal Ajukan PK Kedua

Kuasa Hukum Silfester Matutina, Lechumanan, memastikan bahwa kliennya ada di Jakarta dan tidak bepergian atau kabur ke luar negeri.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
KASUS SILFESTER MATUTINA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025.(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa Hukum Silfester Matutina, Lechumanan, memastikan bahwa kliennya ada di Jakarta dan tidak bepergian atau kabur ke luar negeri.

Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih itu tengah menjadi sorotan lantaran kasus hukum yang menyeretnya hingga berujung vonis selama 1,5 tahun penjara. 

Namun, hingga kini Silfester masih belum dieksekusi.

"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta terkait eksekusi yang akan dilakukan oleh kejaksaan," kata Kuasa Hukum Silfester, Lechumanan kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Reaksi Jusuf Kalla soal Silfester Matutina yang Tidak Kunjung Dipenjara

Dia mengklaim terkait eksekusi tersebut sejatinya sudah tak bisa dilakukan usai gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," ucapnya.

"Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," lanjut dia.

Di sisi lain, pihak Silfester Matutina, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya usai PK pertama yang telah diajukan digugurkan oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan.

PK tersebut ditolak karena Silfester tak hadir di persidangan.

"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," jelasnya.

Lechumanan menambahkan, PK boleh diajukan ke pengadilan sebanyak lima kali.

Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK.

Diharapkan, PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim.

"Jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak 5 kali," ucap dia, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Silfester Matutina Dipastikan Tak Kabur ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Klaim Ada di Jakarta.

Duduk Perkara Silfester

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved