Berkerudung Merah Muda, Angelina Sondakh Bersaksi di Sidang Nazaruddin

Penampilan Angie terlihat berbeda. Ia berkemeja putih dan berkerudung merah muda.

KOMPAS/ALIF ICHWAN
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif Angelina Sondakh usai di periksa penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (14/1/2013). Angelina di periksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Angie diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh alias Angie, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Penampilan Angie terlihat berbeda. Ia berkemeja putih dan berkerudung merah muda.

Saat bersaksi, Angie mengaku mengenal Nazar pada 2009 saat awal menjadi anggota DPR.

"Jadi sebelum jadi DPR, ada caleg terpilih dikumpulkan oleh partai," kata Angie, yang pernah menjadi kader Partai Demokrat.

Sebelumnya, mantan Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang menyebut sejumlah anggota DPR agresif meminta fee kepada Nazar melalui dirinya.

Fee tersebut sebagai timbal balik permintaan anggaran sejumlah proyek dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya agar bisa dimasukkan ke dalam APBN dan APBN-P.

Baca: Wanita Teman Kakak Angelina Sondakh Masih Diperiksa Polisi

Sebelum APBN disahkan oleh Banggar, sudah ada komitmen pemberian fee 5 hingga 7 persen untuk sejumlah anggota DPR.

"Kami ketemu anggota DPR, mereka kan suka minta-minta uang. Kalau mereka minta, saya lapor ke Pak Nazar. Pak Nazar bilang, kalau Angie Cs 5 persen. Tapi Angie minta naik, jadi 7 persen," kata Rosa.

Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan.

Atas permintaan PT NK, Nazar diminta menggolkan anggaran untuk proyek pembangunan Rating School Aceh dan proyek pembangunan gedung di Universitas Brawijaya.

Sementara, dari PT DGI, proyek yang diajukan yaitu pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap III, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RS Ponorogo.

Atas perbuatannya, Nazar dijerat Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. (*)

***

Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved