Berita Eksklusif
Belum Punya IMB? Urus Segera Mumpung Pemerintah Luncurkan Program Pemutihan
Lebih menariknya lagi, proses pengurusan IMB melalui program pemutihan maksimal selesai selama 8 hari kerja.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kabar gembira bagi masyarakat Kota Balikpapan yang rumahnya belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemkot Balikpapan sejak Oktober 2015 lalu ternyata meluncurkan program pemutihan IMB bagi bangunan lama semi permanen, khususnya di wilayah perkampungan.
Selain memudahkan masyarakat mendapatkan legalitas bangunan rumahnya, melalui pemutihan IMB Dinas Tata Kota dan Perumahan juga memberikan keringanan biaya retribusi 50 persen kepada masyarakat yang mengurus IMB.
Lebih menariknya lagi, proses pengurusan IMB melalui program pemutihan maksimal selesai selama 8 hari kerja.
Kepala Seksi Tata bangunan Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Balikpapan, Nur Zaenab mengungkapkan pemutihan IMB memberikan kemudahan dan keringanan biaya retribusi sebesar 50 persen dari biaya retribusi IMB regular. Selain itu, proses penyelesaian pemutihan IMB juga hanya selama 8 hari kerja.
"Prosesnya 8 hari kerja maksimal untuk retribusinya potong 50 persen. Misalnya untuk pengurusan reguler habis retribusinya Rp 300 ribu maka dipotong 50 persen menjadi Rp 150 ribu, " katanya pada Tribunkaltim.co.
Baca: Pemkot Samarinda Terbitkan 100 IMB per Hari
Biaya retribusi pemutihan IMB relatif ringan bagi masyarakat. Dijelaskan, melihat dari pemutihan yang telah selesai dilaksanakan, biaya minimal yang dikeluarkan masyarakat hanya Rp 50 ribu, sedangkan biaya terbesarnya tidak sampai Rp 500 ribu.
Hal ini dikarenakan bangunan yang diputihkan dibatasi bangunan berukuran maksimal 100 M2 untuk bangunan satu lantai dan maksimal 150 M2 untuk bangunan 2 lantai dengan ukuran tanah maksimal 500 M2.
"Retribusi terendah kemarin kalau tidak salah ada yang hanya Rp 50 ribu dan ada yang Rp 75 ribu. Masing masing tidak sama, tapi tidak sampai Rp 500 ribu karena ditetapkan juga ukurannya untuk lantai satu hanya 100 M2 yang kita terima untuk pemutihan yang untuk lantai dua hanya 150 meter persegi dengan luas tanah maksimal 500 M2 kalau di atas itu tidak bisa masuk ke pemutihan regular, " jelasnya.
Selain mendapatkan keringanan biaya retribusi IMB, masyarakat juga mendapatkan kemudahan dalam persyaratan teknis. Masyarakat hanya perlu melampirkan gambar denah bangunan yang dilengkapi foto tampak depan dan samping bangunan. Gambar denah bangunan ini nantinya dilengkapi dengan surat pernyataan tahun pendirian bangunan.
Baca: Kecamatan Sepaku Baru Terbitkan 4 IMB Lewat Paten, Apa Kendalanya?
Umur bangunan dari 2005 ke bawah. Surat pernyataan ini wajib diketahui Ketua RT dan Lurah setempat. "Untuk gambar bangunan denahnya dan foto tampak depan serta samping persyaratan administrasi tetap sama semuanya, fotokopi surat tanah IMTN atau sertifikat, KTP, bukti PBB. Kalau pemutihan ini harus ada surat pernyataan bangunan pemilikan karena kami ditetapkan diperolehnya itu bangunan di bawah 2005," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/perumahan_20160119_094845.jpg)
