Seluruh SKPD Berhemat karena Dana Bagi Hasil Belum Dibayar
Belum dibayarnya Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2015 dari Pemerintah Pusat, memaksa Pemerintah Kota Balikpapan melakukan sejumlah penghematan.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Amalia Husnul A
Laporan wartawan tribun kaltim.co, Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Belum dibayarnya Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2015 dari Pemerintah Pusat, memaksa Pemerintah Kota Balikpapan melakukan sejumlah penghematan.
Dana Rp 283 miliar yang belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat itu, mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan keuangan dalam APBD 2016.
BACA JUGA: Realisasi DBH Hanya 60 Persen, Silpa Cuma Rp 29 Miliar
Asisten 2 Pemkot Balikpapan, Sri Soetantinah, mengatakan agar Pemerintah Kota masih bisa menstabilkan anggaran maka seluruh SKPD diminta menghemat pengeluaran sebesar 15 persen dari Daftar Penggunaan Anggaran (DPA).
Namun penghematan ini bukan membatalkan kegiatan yang telah masuk DPA, namun hanya sebatas menunda samai DBH dibayarkan Pemerintah Pusat.
"Penghentan ini SK Walikotanya sudah dibuat bentuknya menunda yang sifat kegiatannya seremonial jadi kita kurangi secara internal yang bisa kita lakukan," katanya. (*)