News Analysis

Dalam Dokumen Amdal Harus Ada Kajian Kemantapan Lereng

Teknisnya, kita melakukan pengeboran tanah sebelum menambang untuk mengetahui struktur tanah. Kemantapan lereng bisa dilihat dari batuan hasil pengebo

Penulis: Rafan Dwinanto |
Tribunkaltim/azhar Sriyono
PENCARIAN - Tim gabungan evakuasi dalam pencarian korban tertimbun runtuhan mencari di area bawah tebing, Kamis (28/1) 

Eko Priatno
Ketua Asosiasi Tambang Batu Bara Samarinda

SEBELUM mulai menambang biasanya ada kajian kemantapan lereng.

Teknisnya, kita melakukan pengeboran tanah sebelum menambang untuk mengetahui struktur tanah. Kemantapan lereng bisa dilihat dari batuan hasil pengeboran.

Dari hasil kajian tersebut akan diperoleh derajat kemiringan maksimal lereng dalam lubang galian tambang. Jadi kalau maksimal hanya 40 derajat ya tidak boleh sampai 60 derajat lerengnya dibuat.

Kemiringan maksimal ini dicantumkan dalam dokumen Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).

Jika kemiringan di atas ambang maksimal, tentu sangat berpotensi longsor. Jika ini yang terjadi, maka longsor bisa dikatakan karena human error. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab tentu Kepala Teknik Tambang dan pengawas lapangan.

Baca: GPS Tentukan Lokasi Alat Berat

Tapi, jika kemiringan telah sesuai Amdal namun masih terjadi longsor, maka masuk kategori force majeur atau penyebab non teknis. Misalnya saja terjadi akibat gempa atau erosi atau hal yang tidak bisa diantisipasi.

Sebenarnya erosi pun sudah harus diantisipasi sebelum menambang. Caranya dengan menyiapkan jalur air.

Kajian kemantapan kelerengan wajib dilakukan. Karena struktur tanah di setiap daerah berbeda. Bukan menuding siapapun. Tapi yang marak terjadi Amdal itu hanya copy paste. Dan kemudian langsung menambang. Padahal belum ada kajian kemantapan kelerengan.

Baca: Keluarga Korban Longsor Berharap Bantuan Pendidikan dari Perusahaan

Tidak hanya soal kelerangan. Kajian kemantapan lereng juga mengatur tentang berapa ketinggian terasering dalam lubang tambang.

Misalnya saja kelerengan 60 derajat tapi jarak antara terasering itu 20 meter minimal. Jadi tidak ditambang lurus ke bawah. Logikanya bila terjadi kecelakaan longsor di lubang tambang seperti itu.

Bisa karena human error atau force majeur. Untuk menentukan penyebabnya tadi, cukup dilihat di dokumen amdal dan dibandingkan dengan kondisi asli di lapangan. (*)

dan Klik Saja Follow @tribunkaltim serta Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved