Ramai di Medsos Meme Cirebon Kota Tilang, Ini Tanggapan Dirlantas Polda Jabar
Predikat Kota Cirebon sebagai kota tilang merebak di media sosial. Sejumlah masyarakat pun langsung melontarkan kritikan.
TRIBUNKALTIM.CO, BANDUNG - Predikat Kota Cirebon sebagai kota tilang merebak di media sosial. Sejumlah masyarakat pun langsung melontarkan kritikan.
Dirlantas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Sugihardi pun bersuara. Dia membeberkan kronologi merebaknya informasi "Cirebon Kota Tilang" di media sosial.
Sugihardi menuturkan, informasi tersebut berawal dari unggahan video penilangan dari seorang warga. Video tersebut diunggah melalui website Brilio.net.
"Setelah ditelusuri, didapat keterangan bahwa yang melakukan upload info tersebut adalah Brilio.net. Info tentang masalah itu berawal, ada seseorang yang merasa tidak puas dengan tindakan tilang oleh anggota Satlantas Polres Cirebon Kota," ucap Sugihardi, Jumat (5/2/2016).
Dia menambahkan, dokumen atau foto yang diunggah ke Brilio.net di media sosial bukan dari giat razia Polres Cirebon, tetapi dari berbagai sumber internet giat razia tahun 2012.
Baca: Polisi Berlakukan Jam Malam di Cirebon
Seusai mendapat laporan tersebut, lanjut Sugihardi, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah fakta.
Dia menjelaskan, pada hari Jumat 29 Januari 2016 sekitar pukul 19.30 WIB, di Pos Lantas Grage Jalan Cipto, Kota Cirebon, seorang pengendara roda dua bernama Imam, warga Hajarmukti, Kota Cirebon, ditilang oleh anggota Satlantas Polres Cirebon bernama Briptu Gunawan.
"Pengendara berboncengan, tetapi tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM. Dengan surat tilang no reg B 4047635, pengendara ditindak dengan tilang pelanggaran Pasal 281 dan 291," tutur dia.
Tanpa sepengetahuan petugas, aksi penilangan tersebut direkam dan diunggah ke media sosial.
"Setelah tersebar video tentang penindakan tilang tersebut, pada tanggal 1 Februari 2016, saudara Imam sudah dimintai keterangan dan diperoleh info bahwa yang melakukan perekaman dan upload ke medsos adalah Ahmad Hakim, dan yang bersangkutan telah meminta maaf atas perbuatannya," kata Sugihardi. (Dendi Ramdhani)