Kasus Pengusuran Warga Jalan Milono, Sutrisno Lapor ke Komnas HAM

Laporan tersebut menyebutkan diduga ada indikasi pelanggaran HAM saat melakukan penertiban lahan yang dihuni 9 warga di Jalan Milino.

tribunkaltim
Warga Jalan Milono mempertanyakan kompensasi penertiban lahan 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penasihat hukum Sutrisno SH mengaku, telah melaporkan secara resmi ke Komnas HAM terkait kliennya yang menjadi korban penggusuran atau penertiban lahan yang diklaim milik TNI, di Jalan Milono, Kelurahan Bugis, Samarinda, pada Minggu (17/1/2016) bulan lalu.

Laporan tersebut menyebutkan diduga ada indikasi pelanggaran HAM saat melakukan penertiban lahan yang dihuni 9 warga di Jalan Milino.

"Kami sudah melaporkan ke Komnas HAM, Senin (1/2/2016) minggu lalu. Barang bukti yang kita serahkan, foto‎-foto, video‎ dan berkas-berkas seperti bukti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan surat pernyataan penguasaan tanah," ungkap Sutrisno, kepada Tribun, di halaman depan kantor BAAK Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Jalan Juanda, Samarinda, Minggu (7/2/2016).

‎Barang bukti yang diserahkan ke Komnas HAM, kata dia, langsung disampaikan ke Wakil Ketua Komnas HAM Manajer Nasution.

"Saya ditemani Pak Muklis yang mempertemukan dengan Komnas HAM," ujarnya.

‎Laporan tersebut, terkait 9 kepala keluarga yang menjadi korban penertiban/penggusuran TNI/Korem. Mereka antara lain, atas nama warga Firdaus, Kabul, Marince, Edwin, Nuryadi Atma, Syamsir N, Syahrawi, Suroto, dan Siti Naidah.

Sedangkan, dua warga atas nama Marince dan Edwin Yohanes sedang dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Samarinda.‎

(Baca juga: 181 Personel Polisi Jaga Klenteng di Kota Tepian)

"Prosesnya masih dalam sidang saksi untuk berkas keduanya," kata Sutrisno, kepada wartawan, terkait gugatan perdata lahan yang menjadi sengketa antara warga Milono dan TNI/Korem 091/ASN.

Menurut aturan hukum, lanjut Sutrisno, warga yang sudah menggunakan lebih dari 20 tahun, diberikan keutamaan bagi mereka.

"Artinya, warga Milono diutamakan untuk kepemilikan lahan sesuai dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 19967," jelas Sutrisno uang didampingi 9 warga Jalan Milono, Samarinda, yang hadir dalam jumpa pers di Kampus Untag Samarinda. (*)

***
Baca berita selengkapnya, eksklusif, terkini, unik dan menarik di Harian Tribun Kaltim
Seru, berinteraksi dengan 70 Ribu netizen? Like fan page  fb TribunKaltim.co, Follow  twitter@tribunkaltim dan tonton Video YoutubeTribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved