Kasus Korupsi
Jero Wacik, Mantan Menteri dari Partai Demokrat Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta
Politisi Partai Demokrai itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga dakwaan yang menjeratnya.
TRIBUNKALTIM.CO -- Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Politisi Partai Demokrat itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga dakwaan yang menjeratnya.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Jero Wacik berupa hukuman pidana empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
Jero dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM), ketika menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun anggaran 2008-2011.
Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Menteri ESDM.
BACA JUGA: KPK: Jaga Martabat DPR, Jangan Lantik Jero
Politikus Partai Demokrat itu dinyatakan melanggar Pasal 3 dan 11, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Jero dinilai tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM, terdakwa membantu meningkatkan penerimaan keuangan negara, kesalahan tidak sepenuhnya di dalam diri terdakwa dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.
BACA JUGA: Jero Wacik Ditahan KPK: Pak Jokowi, Pak JK, Pak SBY Tolong Saya
Seperti diketahui, sebelumnya Jero dituntut sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.
Jika uang pengganti itu tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. (Wahyu Aji)