Usia Psikologis Belum Matang, Kapolres Bakal Tindak Tegas Pengendara di Bawah Umur

Selain mengurangi angka kecelakaan, hal ini juga menurutnya bisa menekan angka kebut-kebutan di jalan raya.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM / MARGARET SARITA
Ilustrasi - Razia kendaraan yang dikendarai pelajar. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman berjanji akan menindak tegas para pengendara di bawah umur dan yang tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal itu ditegaskan menanggapi terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan anak di bawah umur beberapa waktu lalu.

Selain mengurangi angka kecelakaan, hal ini juga menurutnya bisa menekan angka kebut-kebutan di jalan raya.

Persyaratan umur minimal kata Ahmad, menjadi penting bagi seorang pengendara ketika akan mengajukan permohonan SIM.

"Kenapa harus ada batas usia, itu mengikuti perkembangan psikologis. Kalau anak-anak, itu psikologisnya belum menenuhi syarat untuk mengemudi," katanya.

Bila kemudian dilanggar dan terjadi kecelakaan di jalan kata dia, dampaknya bukan hanya dirasakan anak tapi juga masyarakat yang terikut dalam kejadian tersebut.

Baca: BREAKING NEWS: Tiga Kecelakaan Terjadi dalam Satu Jam

"Paling penting, itu bisa membahayakan orang lain. Kita sudah benar mengendarai mobil atau motor, bisa kecelakaan ketika ketemu anak-anak yang berkendaraannya tidak benar," katanya.

Harapannya kata dia, hal ini menjadi perhatian semua pihak khususnya orangtua.

Beberapa kasus kata dia, walau melibatkan anak tetap ada proses hukum yang berjalan dan itu berdampak pada psikologis anak.

"Jangan sayang anak itu diterjemahkan dengan memberikan kendaraan. Mungkin saja itu bisa membunuh masa depan yang bersangkutan," katanya.

Khusus untuk pelajar kata Ahmad, Kepolisian memang masih mengedepankan upaya-upaya preventif melalui sosialisasi. Namun jika upaya ini juga tidak menunjukkan hasil maksimal, pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan.

"Mulai dari tilang kendaraan, orangtua kita panggil, sekolah-sekolah akan saya razia, yang membawa kendaraan sebelum waktunya dan tidak memiliki izin," katanya.

Terkait adanya sejumlah alasan seperti keterbatasan waktu yang membuat orangtua tidak sempat menjemput anak, bukan semata-mata menjadi pembenaran memperbolehkan anak melanggar aturan.

Masalah seperti ini menurutnya, memang harus dibicarakan lebih jauh dan melibatkan berbagai pihak khususnya Pemerintah Daerah setempat. Misalnya dengan menyediakan angkutan khusus atau juga masyarakat bisa membuka jasa antar jemput pelajar.

"Menyelesaikan masalah tanpa masalah dan bisa membuka lapangan kerja baru," katanya. (*)

***
Baca berita selengkapnya, eksklusif, terkini, unik dan menarik di Harian Tribun Kaltim
Seru, berinteraksi dengan 70 Ribu netizen? Like fan page  fb TribunKaltim.co, Follow  twitter@tribunkaltim dan tonton Video YoutubeTribunKaltim
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved