Pelecehan Seksual

Kebiri Saja Orang tua Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anaknya Sendiri!

Dia pun tidak habis pikir bagaimana orangtua yang tega memperkosa maupun melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Upik bersama dengan anaknya SA melakukan reka ulang atas kejadian yang menewaskan empat anaknya dan pemerkosaan terhadap SA. Rekonstruksi tersebut dilakukan pada Mapolsek Sungai Kunjang, jalan Jakarta, Loa Bakung, Kamis (28/5/2015). 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Rafan Dwinanto dan Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belum hilang dari ingatan kita kasus sadis, Sadriansyah alias Upik (46) yang tega memerkosa anak gadisnya sejak 2012, hingga membunuh empat anak bayi (balitanya).

Kali ini, Polsek Sungai Kunjang, Samarinda kembali menangani kasus serupa.

Ayah memerkosa anak kandungnya hingga berulang kali. Pelaku atas nama Ard alias Dian (38) yang tega memerkosa anak gadis satu-satunya yang masih berusia 14 tahun. Korban sebut saja Bunga masih duduk dibangku kelas 2 SMP.

baca juga

Terungkapnya kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung yang dilakukan sejak 1 Agustus 2015 lalu menambah daftar panjang kasus-kasus kekerasan seks terhadap anak di Samarinda.

Kasus kekerasan, pelecehan seksual, serta pemerkosaan terhadap anak di bawah umur bisa dibilang cukup marak terjadi di Kota Tepian.

baca juga

Bahkan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tidak hanya dilakukan orang jauh, namun justru orangtua kandung sendiri.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Dian terhadap putri kandungnya saat ini telah ditangani oleh Polsekta Sungai Kunjang. Pelaku sudah diamankan pada Minggu (21/2/2016) lalu.

Kasus ini pun mendapat perhatian banyak pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Samarinda yang konsen dalam pendampingan terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

baca juga

KPAI melakukan pembinaan terhadap para korban kekerasan maupun pelecehan seksual.

Dari data KPAI Samarinda, sepanjang 2015, KPAI telah menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur, mulai kekerasan, pelecehan seksual, human trafficking hingga pemerkosaan.

Jumlah kasus yang ditangani mencapai 130 kasus. Tahun ini hingga 24 Februari, 18 kasus telah ditangani KPAI.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved