Kebakaran Lahan
Setiap Perusahaan Diminta Punya Menara Pantau
Terutama perusahaan perkebunan. Agar dapat memantau secara dini adanya kebakaran hutan dan lahan.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kedatangan Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin dan Pangdam VI Mulawarman, Mayjen Benny Indra Pujihastono ke Sangatta, kabupaten Kutai Timur, Selasa (15/3/2016), juga dimanfaatkan untuk bertatap muka dengan seluruh camat se-Kabupaten Kutai Timur dan perusahaan perkebunan maupun pertambangan di Kutim.
Dalam pertemuan yang dipimpin Bupati Kutai Timur Ismunandar didampingi Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi dan Wabup Kasmidi Bulang, Pangdam maupun Kapolda meminta agar setiap perusahaan memiliki menara pantau.
Terutama perusahaan perkebunan. Agar dapat memantau secara dini adanya kebakaran hutan dan lahan.
"Kecamatan saya tahu, sarana prasarananya sangat minim untuk antisipasi dan penanggulangan kebakaran. Tapi, pihak perusahaan harus memiliki sarana dan prasarana sebagaimana aturan yang berlaku. Seperti menara pantau dan alat pemadam. Banyak pasal yang bisa dijerat bila terjadi kebakaran hebat di sekitar perusahaan tanpa ada yang berbuat untuk menanggulanginya," kata Kapolda Irjen Pol Safaruddin.
Baca: BREAKING NEWS -- Tiba di Kantor Bupati, Kapolda Langsung Periksa Pasukan
Penindakan tegas, kata Safaruddin, termasuk dalam instruksi Presiden RI dalam pertemuan Januari 2016 lalu.
"Ada undang undang perkebunan, Undang-undang lingkungan, KUHP juga Undang-undang kehutanan. Silakan pilih saja, mau undang undang yang mana. Atau semuanya sekaligus. Saya akan terapkan bukan sebagai alternatif tapi digabungkan," ujar Safaruddin.(*)