Dialog Soal Listrik, Gubernur Panggil Satu per Satu Kepala Daerah

Gubernur Irianto Lambrie sebelum memberikan sambutan, terlebih dahulu membacakan daftar hadir satu per satu kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Penulis: Junisah |
TRIBUN KALTIM/JUNISAH
Kepala daerah dan wakil kepala daerah di kota dan kabupaten Provinsi Kaltara hadir di acara dialog ketenagalistrikan di wilayah Provinsi Kaltara yang diselenggarakan Pemprov Kaltara, Selasa (12/4/2016) di Ballroom Hotel Tarakan Plaza. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Kepala daerah dan wakil kepala daerah di lima kota dan kabupaten di Provinsi Kaltara hadir dalam acara dialog terbuka ketenagalistrikan yang diselenggarakan Pemprov Kaltara, Selasa (12/4/2016) di Ballroom Hotel Tarakan Plaza.

Dalam kegiatan ini hadir Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltara Irianto Lambrie dan Udin Hianggio, Sekretaris Provinsi Kaltara Badrun, dan beberapa asisten dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tarakan dan Pemprov Kaltara.

Gubernur Irianto Lambrie sebelum memberikan sambutan, terlebih dahulu membacakan daftar hadir satu per satu kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Orang nomor satu ini melihat di meja depan panggung ada Wali Kota Tarakan Sofian Raga, Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala, Bupati Tana Tidung Undunsyah, Wakil Bupati Nunukan Asmah Gani, dan Wakil Bupati Malinau Topan Amrullah.

Baca: Krisis Listrik, Presiden Minta Para Wanita Stop Gunakan Hairdryer

“Semua kepala daerah dan wakil kepala semua hadir. Tadi Pak Bupati Bulungan Sudjati sudah memberikan informasi tidak bisa hadir, namun dihadiri wakil bupati. Begitupula dengan Bupati Malinau Yansen juga tidak hadir, tapi ada Wakil Bupati Malinau,” ucapnya.

Irianto mengatakan, ia akan menerapkan semua kepala daerah di kota dan kabupaten Provinsi Kaltara wajib hadir, apabila diundang Gubenur Kaltara. “Kita mau menerapkan etika seperti ini di Provinsi Kaltara,” ucapnya.

Baca: Warga Lega dapat Melaksanakan Kegiatan Rumah, Listrik tak Lagi Padam

Seperti diketahui, Irianto sempat mengancam kepala daerah apabila tidak hadir di acara ini akan memberikan surat teguran atau peringatan atau (SP 1). Kalau sampai keluar SP 3 kepala daerah bisa diusulkan untuk diberhentikan, karena kepala daerah yang melantik adalah gubernur. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved