Berita Pemkab Kutai Timur
Banyak Kendaraan Serobot Trotoar, Pemilik Usaha Diminta Siapkan Lahan Parkir
Sehingga pihaknya dapat melakukan pelarangan secara langsung bagi pelaku parkir liar di sepanjang trotoar.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pengguna kendaraan roda dua, terlebih roda empat, diminta untuk tidak lagi memarkir kendaraan di sepanjang Jalan Yos Sudarso dan jalan-jalan lainnya. Terlebih, saat ini khusus Jalan Yos Sudarso masih dalam tahap perbaikan. Mengapa dilarang? Karena, selain merusak fasilitas trotoar yang berlapis keramik, hak pejalan kaki juga ikut terabaikan.
”Keberadaan trotoar yang berlapis keramik memang bertujuan untuk memperindah, mempercantik kota. Fungsinya juga untuk pejalan kaki, bukan buat (jalan) kendaraan, terlebih untuk parkir,”ujar Kadishub Kominfo Kutim, Johansyah Ibrahim, didampingi Kepala Bidang Perhubungan Darat, Roni Bonar Siburian.
Tidak hanya itu, kawasan trotoar tepatnya bibir jalan juga tidak diperkenankan untuk area parkir liar. Sebab, keberadaan mobil maupun motor akan mengganggu aktivitas kendaraan lainnya yang melintas. Kecuali bersifat darurat seperti halnya angkutan kota yang akan mengangkut barang dengan waktu relatif singkat.
”Kalau saat ini kita lihat, hampir semuanya parkir di bahu jalan. Terlebih di trotoar. Jelas hal ini sangat mengganggu sekali dan merusak pemandangan kota. Bahkan bisa membahayakan. Untuk itu, bagi pemilik rumah, toko, ataupun sejenisnya dapat terlebih dahulu memiliki lahan parkir untuk pihaknya sendiri ataupun orang lain. Sehingga tidak menggunakan bahu jalan,” tegas Johansyah.
Bahkan katanya, pihaknya juga sudah memikirkan lahan parkir yang luas khusus untuk semua jenis kendaraan. Harapannya, agar masyarakat tidak lagi memarkir secara liar dan akhirnya mengorbankan kepentingan lainnya. Jadi, katanya, tidak hanya pemilik toko atau rumah saja yang memiliki lahan parkir. Pastinya Pemkab Kutim melalui Dishub Kominfo akan terus melakukan pembenahan.
(Baca juga: Wonderful Kutim Jadi Magnet Perhatian, Tawarkan Destinasi Wisata Lengkap)
Johansyah berharap komunikasi antara pihaknya dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) terkait pemanfaatan fasilitas trotoar yang saat ini masih sedang dibangun bisa ditingkatkan.
Sehingga pihaknya dapat melakukan pelarangan secara langsung bagi pelaku parkir liar di sepanjang trotoar.
”(Memang) Belum ada pelimpahan, mau diapakan trotoarnya. Tetapi (sesuai aturan) setahu kita dan harapan kita, trotoar itu untuk pejalan kaki. Bukan untuk kendaraan. Jadi, untuk pastinya kita tunggu pelimpahan,” jelasnya.
Sebelumnya, masyarakat banyak mengeluh lantaran jalan trotoar yang berlapis keramik difungsikan untuk parkir roda empat dan roda dua. Akibatnya, selain merampas hak pejalan kaki, trotoar yang baru saja dibangun sudah mengalami kerusakan. Seperti, hancurnya keramik bekas injakan roda empat. (*/hms3/adv)
***