Kebelet Judi Bola, Fotografer Nekat Gadaikan Kamera dan Lensa Studio
Tiga bulan bekerja sudah cukup baginya untuk mengetahui situasi dan kondisi tempatnya mencari nafkah.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Demi judi bola, seorang fotografer nekat mencuri kamera dan lensa di studio tempat ia bekerja.
Tak tanggung-tanggung satu kamera DSLR dan empat lensa kamera berhasil ia gondol dan digadaikan tersangka, AR, ke salah satu toko penjualan barang elektronik.
"Uangnya buat judi bola online," kata pria yang memiliki tato di tangan kanannya itu kepada Tribun di Mapolres Balikpapan, Rabu (11/5/2016).
Tiga bulan bekerja sudah cukup baginya untuk mengetahui situasi dan kondisi tempatnya mencari nafkah.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pengutilan barang-barang yang notabene barang mahal tersebut dilakukan sejak awal April lalu.
"Tidak sekaligus, saya ambil satu-satu dari bulan April. Kemarin saya menyerahkan diri, mengaku sama bos bahwa saya yang ambil barang itu," beber ayah beranak satu tersebut.
(Baca juga: Mogok Kerja Pilot Berakhir, Masih Saja Lion Air Alami Delay)
Meskipun menyesali perbuatannya, namun ia tetap harus mempertanggungjawabkan apa yang telah ia perbuat.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Balikpapan, Iptu D Suharto.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menangkap pelaku di Fathiyah Studio di Jalan Pupuk Utara V Blok B RT 76, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, setelah majikan yang bersangkutan merasa dirugikan dan melapor ke Polres Balikpapan.
"Kerugian ditaksir hingga 84 juta rupiah," kata Suharto.
Setelah menerima laporan, petugas opsnal Polres Balikpaan langsung mengeler tersangka ke Mapolres, Senin (9/5/2016) beserta barang bukti, di antaranya 1 kamera canon eos 7D Mark II, 1 unit Lensa Canon 70-200 MM F/2.815, 1 unit Lensa Canon 16-35 F/4, 1 Unit Lensa Tokina AT-X 11-16 MM f2-8PRTO DX II FOR Canon, dan 1 unit lensa canon 100 MM Macro.
"Pelaku terbukti melakukan penggelapan dengan menggadaikan barang milik Fathiyah Studio. Saat ini ia dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Suharto kepada Tribunkaltim.co. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/curi-kamera_20160511_212321.jpg)