Berita Pemkab Penajam Paser Utara
Calon Perangkat Desa Harus Melalui Tes Wawancara
Hal ini katanya, bukan bentuk intervensi kepada desa melainkan menjaga agar proses penjaringan dan penyaringan dapat berjalan dengan lancar
- BPM-PD Turut Dilibatkan Penjaringan Perangkat Desa
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Desa selaku pengelola harus mendapat perhatian terkait kapasitas dan kapabilitas yang mereka miliki.
Dalam menjalankan fungsi organisasi perangkat mempunyai peran penting dalam menterjemahkan rencana menjadi bentuk nyata kegiatan.
Hal ini dikatakan Kabid Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Margono Hadi Sutanto, Selasa (17/5/2016).
BACA JUGA
Ia menjelaskan, Pemerintah Pusat juga tidak lengah dalam menyikapi paradigma ini. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya regulasi baru dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.
"Pengangkatan perangkat desa melalui proses penjaringan dan penyaringan. Pemerintah Daerah dalam hal ini Bidang Pemerintahan Desa BPMPD. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 ini merupakan petunjuk teknis yang sangat relevan dengan kondisi saat ini, dimana Pemerintah Desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sangat luas sehingga dibutuhkan kualitas sumber daya manusia yang handal dan mumpuni dalam menjawab tantangan tersebut apalagi saat ini desa memiliki permasalahan yang cukup kompleks dan multi dimensi," jelasnya.
baca juga
Margono menyatakan, dalam menjaga amanah dan menterjemahkan regulasi agar sesuai dengan yang diharapkan. Ia meminta agar Bidang Pemdes BPM-PD dilibatkan dalam proses penjaringan dan penyaringan.
Hal ini katanya, bukan bentuk intervensi kepada desa melainkan menjaga agar proses penjaringan dan penyaringan dapat berjalan dengan lancar, baik, serta terjaga kualitas hasil dalam penjaringan tersebut. Apalagi BPMPD selain memiliki kewenangan membina desa juga berfungsi memfasilitasi Pemerintan Desa.
baca juga
"Keterlibatan BPM-PD dalam kegiatan ini adalah sebagai panitia tes tertulis dan tes komputer, selebihnya mekanisme penetapan, pengangkatan perangkat desa dilakukan camat sesuai regulasi yang ada. Juga akan dilakukan interview langsung, agar hasil dari proses penjaringan dan penyaringan ini mendapat hasil sesuai yang diharapkan," harapnya.
Sampai saat ini katanya, di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang telah melakukan penjaringan perangkat desa sejumlah 10 desa, sedangkan dalam waktu dekat ada 11 desa yang akan melakukan penjaringan. Dalam proses penjaringan ini dilakukan untuk jabatan kepala seksi, kepala urusan maupun sekretaris desa yang telah berakhir masa jabatannya. (advertorial/mir)