Berita Pemkab Penajam Paser Utara

Suyanto Sebut Data Disdukcapil Lebih Valid

Jadi nanti data yang kami serahkan kepada BPJS Kesehatan akan lebih memudahkan untuk memilah, mana peserta BPJS

TRIBU KALTIM/SAMIR
Sejumlah masyarakat sedang mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil PPU. Disdukcapil telah menyerahkan data penduduk kepada BPJS Kesehatan 

- Disdukcapil Serahkan Data Penduduk ke BPJS Kesehatan

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU), menyerahkan data penduduk kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini dilakukan untuk membantu memudahkan memilah peserta BPJS Kesehatan dengan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto menjelaskan, sudah melakukan kesepakatan dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan data jumlah penduduk di daerah ini. Ia mengatakan, BPJS Kesehatan mengambil data penduduk karena data yang dimiliki Disdukcapil lebih valid, sehingga akan lebih mudah untuk melakukan validasi data peserta BPJS Kesehatan dengan Jamkesda.

BACA JUGA

"Jadi nanti data yang kami serahkan kepada BPJS Kesehatan akan lebih memudahkan untuk memilah, mana peserta BPJS dan mana Jamkesda dan mana penduduk yang belum tercover dua- duanya," jelasnya.

Suyanto mengatakan, jumlah penduduk yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan mencapai 195 ribu yang tersebar di empat kecamatan.

Menurutnya, dengan penyerahan data jumlah penduduk ini maka akan lebih memudahkan mereka dalam melakukan verifikasi ulang penduduk yang sudah menjadi peserta BPJS maupun Jamkesda. Ia menjelaskan, penyerahan data tersebut karena sudah ada kesepakatan sebelumnya.

baca juga

Lebih lanjut Suyanto mengatakan, untuk menyerahkan data kepada instansi maupun organisasi  tidak bisa diberikan namun harus meminta izin kepada Sekkab PPU. Setelah mendapat izin baru pihaknya menyerahkan data tersebut kepada yang mengajukan permintaan data jumlah penduduk.

Sementara untuk penyerahan data penduduk untuk KPUD PPU, Suyanto mengatakan, untuk saat ini sudah ada perubahan aturan sehingga Disdukcapil PPU tidak bisa serta merta menyerahkan data tersebut kepada KPUD termasuk untuk kepentingan Pemilukada.

Karena untuk mendapatkan data tersebut lanjutnya, maka KPUD PPU harus meminta data langsung kepada KPU Pusat. Karena KPU Pusat sudah melakukan kesepakatan dengan Kemendagri terkait data penduduk untuk kepentingan Pemilukada maupun Pilpres maupun Pileg.

"Data penduduk PPU kan sudah kami serahkan kepada Kemendagri melalui entri data. Kalau mau mengambil data penduduk di PPU, maka KPUD harus meminta kepada Kemendagri melalui KPU Pusat. Alurnya sudah seperti itu, sehingga kami tidak bisa menyerahkan langsung data penduduk kepada KPUD PPU," jelasnya.  (advertorial/mir)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved