Pemkot Tetap Larang Warnet Sediakan Game Online dan Playstation
“Nanti anggota Satpol PP yang melakukan pengawasan di lapangan,” katanya.
Penulis: Junisah |
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Permintaan pemilik warung internet (warnet) di Kota Tarakan Provinsi Kaltara agar fasilitas game online dan playstation tidak dilarang selama bulan suci Ramadhan ternyata tidak diindahkan atau tidak penuhi oleh Pemkot Tarakan.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Hendra Arfandi, mengungkapkan, hasil rapat bersama dengan instansi terkait, ada dua pertimbangan yang diajukan kepada Walikota Tarakan Sofian Raga. Hasil keputusan mengacu pada pertimbangan itu dikembalikan lagi kepada Walikota Tarakan.
“Kami telah menghadap Pak Walikota. Dan menurut beliau tidak bisa. Surat edaran tidak dicabut dan tetap seperti itu. Bagi yang tidak mengindahkan surat edaran itu, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya, Rabu (8/6/2016).
Menurut Hendra, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan di lapangan tentang ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
(Baca juga: PGN Siap Bangun Jaringan Gas untuk 21 Ribu Sambungan, Tapi Ini Kendalanya)
“Nanti anggota Satpol PP yang melakukan pengawasan di lapangan,” katanya.
Walikota Tarakan, Sofian Raga menegaskan, surat edaran tentang ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan yang ditandatanganinya tetap seperti itu dan tidak ada perubahan.
“Surat edaran yang sudah diterbitkan tetap saja dijalankan,” katanya.
Orang nomor satu di Tarakan ini mengatakan, warnet dilarang menyediakan fasilitas game online dan playstation karena ada efeknya terhadap anak-anak.
Hal ini membuat anak-anak keluar dari rumah dan menghabiskan waktu nongkrong untuk bermain game online dan playstation. (*)