Berita Pemkab Penajam Paser Utara
425 PNS Akan Alih Status jadi Pegawai Provinsi dan Pusat
Ia mencatat dari 6 bidang yang akan diserahkan jumlah personel PNS mencapai 245 orang dengan jumlah honorer mencapai 272 orang.
- 6 Bidang di SKPD Akan Dialihkan ke Provinsi dan Pusat
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan persiapan, untuk proses pelimpahan kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Pusat.
Karena terhitung Oktober nanti ada enam bidang di SKPD akan diserahkan kepada provinsi dan pusat.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten PPU, Tohar menjelaskan, enam bidang yang akan diserahkan adalah bidang pendidikan menengah pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), kemudian personel penuluh Keluarga Berencana pada Kantor KB-PP, dan bidang pertambangan pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), kemudian bidang kehutanan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk penyuluh perikanan yang akan diserahkan kepada pemerintah pusat.
baca juga
"Terakhir adalah personel pengawasan ketenagakerjaan pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) yang akan turut diserahkan kepada Pemprov Kaltim. Itu artinya setelah semua kewenangan diserahkan maka otomatis personel PNS maupun honorer juga akan diserahkan," jelas Tohar, usai memimpin rapat konsolidasi penetapan P3D, Rabu (8/6/2016).
Tohar mengatakan, penetapan P3D ini berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Surat Edaran Kemendari Nomor 100/174 tertanggal 11 Mei lalu.
Ia menjelaskan, sebelum itu dilakukan maka pihaknya melakukan rapat konsolidasi guna melakukan persiapan penyerahan termasuk personel PNS dan honorer, apalagi diberikan batas waktu sampai Oktober mendatang.
baca juga
Ia mencatat dari 6 bidang yang akan diserahkan jumlah personel PNS mencapai 245 orang dengan jumlah honorer mencapai 272 orang.
Ia mengatakan, PNS yang bersangkutan tersebut otomatis akan menjadi pegawai provinsi dan pusat. "Harapan kami honorer juga diambil alih baik pusat maupun provinsi. Misalnya para guru honorer yang selama ini sudah menjadi daya dukung di sekolah, setelah itu tidak diserahkan mau jadi apa," jelasnya.
Meskipun mereka akan akan diambil alih provinsi maupun pusat lanjut Tohar, namun mereka tetap akan melaksanakan tugas di PPU, namun sifatnya hanya sebatas koordinasi dengan Pemkab PPU.
Tohar mengatakan, sejak UU Pemerintahan Daerah itu berlaku maka kewenangan pusat ada yang bersifat obsolut dan sisanya kewenangan daerah. "Tapi sekarang ada juga kewenangan bersama-sama antara pusat dan daerah," katanya. (advertorial/mir)
***
Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.
Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim