Mancanegara
ISIS Paksa Warga Sipil Melakukan Rajam pada Wanita Atas Tuduhan Berzina
Sejak ISIS mendeklarasikan Kekhalifahan mereka di Suriah dan Irak, kelompok ini telah mengeksekusi ratusan nyawa yang tersiri dari para tentara, warga
TRIBUNKALTIM.CO, MOSUL - Untuk kesekian kalinya kelompok ekstrimis ISIS memberikan hukuman mati pada seorang wanita denga cara dirajam atau dilempari batu di pinggir jalan Mosul, Irak atas tuduhan telah melakukan zina.
Kelompok jihadis ini memang terkenal kerap memberikan hukuman mati dengan cara yang sadis kepada warga sipil yang berani melanggar peraturan mereka.
Tidak hanya melakukan eksekusi sendirian, kelompok ISIS memaksa warga sipil merajam wanita ini dengan alasan 'komitmen' kepada Allah di saat bulan suci Ramadhan.
baca juga
Dihimpun melalui laman ibtimes, Sabtu (11/6/16), sebelum dieksekusi mati, wanita ini ditahan terlebih dahulu di sebuah tempat di distrik al-Tahrir di kota Mosul oleh polisi Hisbah (ISIS). Hukum rajam dianggap hukuman yang paling tepat berdasarkan Hukum Syariah kontroversial yang dianut oleh ISIS.
Eksekusi berlangsung di hadapan publik yang mana terdapat ratusan warga sipil yang telah berkumpul menyaksikan hukuman berlangsung.
Sejak ISIS mendeklarasikan Kekhalifahan mereka di Suriah dan Irak, kelompok ini telah mengeksekusi ratusan nyawa yang tersiri dari para tentara, warga sipil, aktivis, dan jurnalis dengan berbagai macam kasus. Baru-baru saja ISIS mengeksekusi beberapa orang pria karena telah menjual rokok.
baca juga
Berdasarkan keterangan dari media Irak ARA news, yang telah dikonfirmasi oleh IB Times.
"Ratusan orang berkumpul di depan masjid Zharaa di Mosul Timur untuk menjadi saksi mata eksekusi mati wanita tersebut, ungkap Abdullah al-Malla selaku aktivis media.
Lebih parahnya lagi, para warga sipil dipaksa maju untuk melakukan rajam terhadap wanita tersebut.
"Mereka memanggil warga sipil untuk ikut terlibat di dalam eksekusi, mereka (ISIS) mengatakan saat ini kita sedang merayakan bulan suci Ramadhan dan kita harus berkomitmen menunjukkan kepada Allah mengenai hukum Syariah jika wanita ini patut meninggal dunia karena telah melakukan zina." ungkap seorang saksi mata. (*)