Berita Nasional Terkini

Pemerintah Kantongi Rp7 Triliun dari Pengemplang Pajak, Menkeu Purbaya: Akan Terus Dimonitor

Pemerintah kantongi Rp7 triliun dari pengemplang pajak, Menkeu Purbaya tegaskan akan terus memonitor wajib pajak besar yang masih belum bayar.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Kompas.com/ Ruby Rachmadina
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Selasa (7/10/2025). Pemerintah mulai menerima pembayaran dari ratusan penunggak pajak besar yang selama ini belum melunasi kewajibannya. Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga awal Oktober 2025, sekitar Rp 7 triliun telah masuk dari total kewajiban pajak yang mencapai Rp 60 triliun.(Kompas.com/ Ruby Rachmadina) 

TRIBUNKALTIM.CO — Pemerintah mulai menerima pembayaran dari ratusan penunggak pajak besar yang selama ini belum melunasi kewajibannya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga awal Oktober 2025, sekitar Rp 7 triliun telah masuk dari total kewajiban pajak yang mencapai Rp 60 triliun.

“Mereka mungkin baru mulai membayar. Sekarang hampir Rp 7 triliun, tapi pembayarannya ada yang dilakukan bertahap. Saya akan monitor lagi seberapa cepat prosesnya,” ujar Purbaya usai menghadiri acara Prasasti di Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan pembayaran tersebut.

Baca juga: Menkeu Purbaya Kejar 200 Penunggak Pajak Besar Total Rp60 Triliun, KPK Siap Awasi Penagihan

Meski belum merinci siapa saja penunggak pajak yang telah membayar, ia menargetkan sebagian besar dana bisa masuk ke kas negara sebelum akhir tahun.

“Saya harapkan sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah memberikan waktu satu minggu kepada para penunggak pajak besar untuk segera membayar kewajiban mereka.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

200 Penunggak Pajak Besar Diincar, Nilainya Capai Rp60 Triliun

Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantongi daftar 200 wajib pajak besar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) namun belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Total nilai tunggakan dari daftar tersebut diperkirakan mencapai Rp60 triliun.

Baca juga: Purbaya Bantah Cuma Jadi Juru Bayar, Tantang Rocky Gerung Minta Maaf Jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Wajib pajak adalah individu atau badan (seperti perusahaan atau organisasi) yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun, dari 200 pembayar pajak terbesar yang sudah inkrah,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa (23/9/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi kelonggaran. “Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar,” tegasnya.

TENGGAT WAKTU - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, pemerintah memberikan waktu satu Minggu untuk para pengemplang pajak agar membayar kewajibannya. (Nitis/Tribunnews)
TENGGAT WAKTU - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, pemerintah memberikan waktu satu Minggu untuk para pengemplang pajak agar membayar kewajibannya. (Nitis/Tribunnews) (Nitis/Tribunnews)

Pajak Harus Masuk Tahun Ini, Hidup Tenang Jika Taat

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved