Breaking News

Berita Pemkab Penajam Paser Utara

Usman Ingatkan Bantuan Mesin Jangan Dijual

Usman mengatakan, bantuan yang diserahkan beberapa waktu lalu merupakan tahap awal karena bantuan kepada nelayan akan kembali diberikan.

HO
Kepala DKP PPU Ahmad Usman saat berfoto bersama dengan para penerima mesin kapal 

- 10 Unit Bantuan Mesin Kapal Diserahkan

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Penajam Paser Utara (PPU), telah menyerahkan bantuan 10 unit mesin kapal kepada 10 kelompok nelayan. Bantuan mesin kapal ini berasal dari Provinsi Kaltim tahun 2016, sehingga diharapkan tangkapan nelayan akan semakin meningkat.

Kepala DKP PPU, Ahmad Usman, Rabu (15/6/2016) menjelaskan, bantuan mesin kapal itu diserahkan kepada nelayan di Pantai Lango sebanyak 6 unit, kemudian di Jenebora 2 unit serta 1 unit masing-masing di Penajam dan  Pejala.

baca juga

Usman mengatakan, bantuan yang diserahkan beberapa waktu lalu merupakan tahap awal karena bantuan kepada nelayan akan kembali diberikan, bukan hanya mesin kapal namun juga alat tangkap.

"Kalau untuk kapal tahun ini kemungkinan PPU tidak dapat bagian, karena tahun lalu sudah kami serahkan kepada nelayan. Tahun lalu nelayan di PPU menerima 114 unit mesin kapal dan 32 unit kapal belum termasuk bantuan dari Pengembangan Mina Mandiri sebanyak 44 unit kapal. Jadi seakarang ini jumlah kapal nelayan itu sudah mencapai 3.700 unit," jelas Usman.

baca juga

Usman mengatakan, mereka yang telah menerima bantuan mesin kapal ini juga sudah diberikan sosialisasi.

Yang pertama lanjutnya, mesin tersebut harus digunakan untuk mencari ikan, kemudian nelayan wajib untuk mencatat setiap hari hasil tangkapan ikan mereka serta dilarang untuk menjual kembali atau memindah tangankan kepada orang lain.

Karena bila mereka ketahuan menjual kembali mesin kapal yang diterima lanjutnya, maka kemungkinan besar akan dilakukan proses hukum.

Sementara untuk laporan hasil tangkapan, Usman mengatakan, merupakan kewajiban bagi penerima sesuai dengan keinginan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Tujuannya, agar bisa diketahui jumlah tangkapan nelayan di Kabupaten PPU dalam setiap bulan.

Sementara untuk mendapatkan bantuan lanjut Usman, tidak terlalu sulit. Namun nelayan harus mendirikan kelompok nelayan, kemudian memiliki sekretariat serta nomor rekening kelompok.

Selain itu, mereka juga harus mengajukan proposal mengenai bantuan yang diminta serta wajib memiliki kartu nelayan. "Terakhir itu kelompok harus terdaftar di SK Bupati. Kalau bantuan pusat bisa didaftarkan secara online," katanya. (advertorial/mir)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved