Berita Pemkab Penajam Paser Utara
DPRD Berau Jadikan PPU Sebagai Tolak Ukur
Kedatangan mereka bermaksud untuk memperoleh informasi terkait dana hibah dan bansos, baik dari sisi penganggaran maupun realisasi termasuk pengelola
- Terkait Mekanisme Perolehan Dana Hibah dan Bansos
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau.
Rombongan yang sejumlah 20 orang ini melakukan kunjungan, terkait Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Kamis (14/7/2016).
Kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Berau H. Sa'ga ini, diterima langsung Sekretaris Daerah PPU Tohar dan didampingi Asisten Administrasi Umum, Alimuddin, Kepala BPKAD Haeran Yusni, anggota Komisi II DPRD PPU Thohiron, Staf Alhli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Habring, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sutrisno dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Herlambang.
Pada pertemuan tersebut, Tohar menjelaskan, bagaimana proses perolehan dana hibah dan bansos yang dilaksanakan secara umum. Menurutnya, dari sisi kebijakan dalam rangka mengakselerasi dinamika pembangunan di PPU, setiap tahun dialokasikan sejumlah anggaran dalam rangka memberikan dana untuk kegiatan sosial, khususnya bansos dan untuk kegiatan kelembagaan yang merupakan bagian dari hibah.
Kemudian, seiring dengan perkembangan kebijakan fiskal yang ada PPU, Tohar juga menggambarkan keadaan dua tahun terakhir termasuk tahun 2016 ini, terkait realisasi program maupun kegiatan dana hibah dan bansos.
Menanggapi penjelasan itu, Ketua rombongan DPRD Berau H. Sa'ga menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan kunjungan kerja mereka.
Kedatangan mereka bermaksud untuk memperoleh informasi terkait dana hibah dan bansos, baik dari sisi penganggaran maupun realisasi termasuk pengelolaan dana hibah dan bansos.
Selain itu, mereka juga ingin memberikan pemahaman-pemahaman kepada konstituen-konstituen mereka terhadap proposal-proposal yang mereka ajukan.
"Saat ini kami berada pada kondisi dimana sebelumnya harus menyampaikan proposal dahulu, baru selanjutnya anggaran diusulkan, sedangkan kebijakan sebelumnya, proses yang dilakukan adalah adanya anggaran dulu, baru proposal diajukan," ucapnya.
Sa'ga menyatakan, pihaknya ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat dan hal ini dapat dijadikan tolak ukur, bahwa tidak hanya di Kabupaten Berau saja yang melakukan mekanisme tersebut, tetapi juga di kabupaten lain juga menggunakan mekanisme yang sama.
Berkaitan dengan hal itu, Sekda PPU Tohar menambahkan, bahwa terdapat perubahan dari sisi teknis di PPU. Pada awalnya dana hibah dan bansos dikelola langsung Bagian Kesra, namun karena adanya pembentukan BPKAD sehingga peran pengelolaan hibah dan bansos diserahkan ke BPKAD.
Tohar menjelaskan, diperlukan kehati-hatian apalagi dalam mengikuti perkembangan berita, paling banyak yang menyangkut persoalan atau kasus hukum adalah dana hibah dan bansos.
Oleh karena itu, proposal yang masuk tahapan yang pertama adalah meminta kepada dinas teknis sesuai dengan konteks dari proposal itu, untuk melakukan evaluasi terhadap kebenaran kelembagaan, kebenaran program yang diusulkan melalui proposal.
Setelah dievaluasi, dinas teknis akan memberikan pertimbangan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian TAPD setelah menerima rekomendasi dari dinas teknis akan memperhitungkan kemampuan keuangan.