Apes, Pengacara Kondang Ini Terjerat Kasus Penipuan

Namun BS melakukan gugatan perdata ke bank tersebut, dan menunjuk SS sebagai kuasa hukum.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Pengacara berinisial SS bersama Kasubag Humas Polresta Samarinda, IPTU Hardi, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (28/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengacara yang notabene merupakan seorang yang menguasai hukum pidana maupun perdata, dan orang yang dipercaya oleh seseorang untuk menangani kasus hukum, ternyata juga bisa terjerat kasus hukum.

Hal ini terjadi kepada salah satu pengacara kondang di kota tepian (sebutan Samarinda), yang dikenal kerap menangani kasus-kasus besar, dan kerap menjadi pemenang dalam kasus yang ditanganinya.

Namun kali ini, pengacara dengan inisial SS (47) itu harus menjadi pesakitan karena terbukti menyelewengkan uang kliennya.

Awal mula kejadian, saat tahun 2011, klienya yang berinisial BS (67) menggunakan jasa SS guna menangani kasus perdata yang dialami oleh BS, yang pada saat itu tengah mengalami masalah dengan salah satu bank nasional.

Masalah itu bermula saat BS meminjam uang kepada bank tersebut senilai Rp 574 juta untuk membiaya korporasi yang dipimpin oleh pelapor, dengan jaminan rumah BS.

(Baca juga: Tampil Tengah Malam, Konser Pamit MBS Mainkan Tema Bodyguard)

Namun di perjalanan, ternyata BS tidak bisa membayar cicilan hutangnya itu dan bank pun segera melakukan eksekusi terhadap rumah BS.

Namun BS melakukan gugatan perdata ke bank tersebut, dan menunjuk SS sebagai kuasa hukum. Setelah melakukan mediasi dan proses hukum lainnya, akhirnya BS pun memberikan uang tunai senilai Rp 200 juta kepada SS untuk dibayarkan ke bank itu sebagai pembayaran cicilan hutangnya.

Namun oleh SS, uang tersebut tidak dibayarkan ke bank, malah dipergunakan untuk honor, biaya banding dan biaya kasasi hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itulah yang membuat SS dilaporkan ke kepolisian pada bulan Mei silam dan diamankan pada 25 Juli lalu usai tersangka menangani kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

"Jadi pelaku sempat jadi DPO karena tidak datang dua kali saat kami lakukan pemanggilan. Dan akhirnya pelaku dijemput di lingkungan PN usai menangani perkara," ungkap Kasubag Humas Polresta Samarinda, Iptu Hardi, Kamis (28/7/2016). (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved