Alung: Usulan Pengadaan Kendaraan Dinas 55 Anggota Dewan Ditunda Dulu
Untuk sementara unsur pimpinan tetap menggunakan kendaraan dinas yang sudah berusia 9 tahun.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Provinsi Kaltim akhirnya membatalkan pengadaan kendaraan dinas 55 anggota Dewan, yang diusulkan dalam Perubahan APBD Kaltim 2016.
Alasannya, keuangan daerah masih mengalami kondisi defisit anggaran.
Dengan alasan itu, Ketua DPRD Kaltim, H Syahrun menegaskan membatalkan usulan pengadaan mobil dinas anggota Dewan yang dialokasikan sekitar 20 miliaran lebih.
Ini dikatakan Alung, sapaan akrab Ketua DPRD Kaltim, usai rapat Badan Musyawarah, menyusun jadwal kegiatan-kegiatan kedewanan, di lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda.
"Kita batalkan dulu," jawab Alung, saat ditanya Tribun, terkait usulan pengadaan mobil dinas anggota Dewan, usai rapat, Selasa (9/8/2016) sore.
(Baca juga: Ini Dia Pantangan Calon Paskibraka Selama Masa Karantina)
"Karena kita masih defisit. Untuk anggaran tahun 2016, secara keseluruhan defisit anggaran kita sekitar Rp 1,7 triliun," lanjut Alung, dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim.
Dengan ditundanya usulan pengadaan mobil dinas untuk 55 anggota Dewan, Alung mengatakan, untuk sementara unsur pimpinan tetap menggunakan kendaraan dinas yang sudah berusia 9 tahun dan belum diganti.
"Ya sementara kita pakai mobil yang ada saja dulu. Meskipun sudah berumur 9 tahun. Kalau dalam ketentuannya itu sudah bisa diganti. Tapi kita tunda, mungkin bisa tahun depan," katanya.
Usulan proyek pengadaan mobil dinas anggota Dewan dialokasikan di pos anggaran Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim.
Berdasarkan Resume Pengeluaran P-APBD 2016, tercatat uraian pada poin ke 7.
Dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas 55 anggota DPRD (1 ketua X harga mobil Rp 800 juta), (3 wakil ketua X Rp 600 juta), dan (51 anggota X Rp 350 juta) + Pajak Rp 250 juta = Rp 20.500 Miliar. (*)