Berita Balikpapan Terkini

Buang Sampah Sembarangan di Balikpapan Akan Didenda Rp 100 Ribu

Adapun sanksi administratif bagi pelanggar buang sampah sembarangan berupa teguran lisan/tertulis, denda Rp100 ribu

|
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
OPERASI YUSTISI - Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana. DLH Balikpapan menyebut pemberian sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran sebagai upaya efek jera. Dengan harapan, dapat mengembalikan budaya tertib buang sampah seperti yang pernah diterapkan warga Balikpapan sebelumnya. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur memperketat pengawasan pembuangan sampah melalui operasi yustisi. Hal ini untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap pengelolaan sampah.

Merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Baca juga: Tegakkan Aturan Pembuangan Sampah, DLH Balikpapan Mulai Berlakukan Operasi Yustisi

Operasi yustisi ini turut melibatkan tim gabungan, termasuk satuan polisi pamong praja (Satpol PP), dan akan dilakukan bersama kecamatan, serta kelurahan setempat.

Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menertibkan perilaku membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai dengan jam buang sampah, yakni pukul 18.00 hingga 06.00 WITA.

Melalui operasi yustisi ini, masyarakat diingatkan kembali bahwa menjaga kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama.

“Adapun sanksi administratif bagi pelanggar berupa teguran lisan/tertulis, denda Rp100 ribu, atau kerja sosial membersihkan lingkungan,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Selian denda administratif, pelaku juga dapat menghadapi sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

Pelanggaran yang dikenakan denda tidak hanya terbatas pada pembuangan sampah di luar jam yang ditentukan, tetapi juga mencakup tindakan seperti membuang sampah di luar TPS/halte sampah.

Kemudian melakukan pembuangan terbuka di TPA; membakar sampah; membuang bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, atau tempat sejenis; lalu membuang sampah/kotoran dari atas kendaraan, membuang kotoran atau bangkai binatang ke TPS/halte sampah.

“Hingga diberlakukan kepada warga yang embuang sampah ke saluran drainase, badan sungai, atau pesisir Pantai,” ucapnya.

DLH Balikpapan menyebut pemberian sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran sebagai upaya efek jera. Dengan harapan, dapat mengembalikan budaya tertib buang sampah seperti yang pernah diterapkan warga Balikpapan sebelumnya.

“Ingat, kebersihan kota adalah cermin kepedulian kita bersama. Mari bersama wujudkan Balikpapan bersih, hijau, dan sehat dengan pengelolaan sampah yang tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved