Berita Balikpapan Terkini
Buang Sampah Sembarangan di Balikpapan Akan Didenda Rp 100 Ribu
Adapun sanksi administratif bagi pelanggar buang sampah sembarangan berupa teguran lisan/tertulis, denda Rp100 ribu
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur memperketat pengawasan pembuangan sampah melalui operasi yustisi. Hal ini untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
Merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Baca juga: Tegakkan Aturan Pembuangan Sampah, DLH Balikpapan Mulai Berlakukan Operasi Yustisi
Operasi yustisi ini turut melibatkan tim gabungan, termasuk satuan polisi pamong praja (Satpol PP), dan akan dilakukan bersama kecamatan, serta kelurahan setempat.
Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menertibkan perilaku membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai dengan jam buang sampah, yakni pukul 18.00 hingga 06.00 WITA.
Melalui operasi yustisi ini, masyarakat diingatkan kembali bahwa menjaga kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama.
“Adapun sanksi administratif bagi pelanggar berupa teguran lisan/tertulis, denda Rp100 ribu, atau kerja sosial membersihkan lingkungan,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Selian denda administratif, pelaku juga dapat menghadapi sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
Pelanggaran yang dikenakan denda tidak hanya terbatas pada pembuangan sampah di luar jam yang ditentukan, tetapi juga mencakup tindakan seperti membuang sampah di luar TPS/halte sampah.
Kemudian melakukan pembuangan terbuka di TPA; membakar sampah; membuang bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, atau tempat sejenis; lalu membuang sampah/kotoran dari atas kendaraan, membuang kotoran atau bangkai binatang ke TPS/halte sampah.
“Hingga diberlakukan kepada warga yang embuang sampah ke saluran drainase, badan sungai, atau pesisir Pantai,” ucapnya.
DLH Balikpapan menyebut pemberian sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran sebagai upaya efek jera. Dengan harapan, dapat mengembalikan budaya tertib buang sampah seperti yang pernah diterapkan warga Balikpapan sebelumnya.
“Ingat, kebersihan kota adalah cermin kepedulian kita bersama. Mari bersama wujudkan Balikpapan bersih, hijau, dan sehat dengan pengelolaan sampah yang tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)
Tegakkan Aturan Pembuangan Sampah, DLH Balikpapan Mulai Berlakukan Operasi Yustisi |
![]() |
---|
Dinas Perpustakaan Balikpapan Dorong OPD Perkuat Pengelolaan Arsip |
![]() |
---|
Penilaian Adipura 2025, Balikpapan Andalkan Bank Sampah dan Kesadaran Warga |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Siapkan Kawasan Islamic Center Jadi Pusat Kuliner UMKM Halal |
![]() |
---|
TPA Manggar Diprediksi Penuh Pada 2026, Pemkot Balikpapan Siapkan Insinerator hingga Bank Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.