Diduga Kegiatan KNPI Samarinda Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 2,2 Miliar
tim penyidik menghitung kerugian negara berdasarkan pengeluaran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau diduga fiktif.
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menghitung kerugian negara perkara dana hibah dana KNPI Kota Samarinda, yang diduga fiktif dalam menjalankan kegiatan. Total kerugian negara dana hibah kegiatan KNPI Samarinda tahun 2013/2014 yang diduga fiktif mencapai Rp 2.272.370.000.
Perhitungan kerugian negara dana hibah KNPI Kota Samarinda tercantum dalam berkas dakwaan terdakwa Harman Al Idrus bernomor : REG.PERK: PDS - 01/Smd/07/2016 setebal 20 halaman.
Dalam berkas dakwaan tersebut untuk nilai kerugian negara akibat penyalahgunaan dana hibah KNPI Kota Samarinda tahun 2013, tercatat Rp 516.365.000. . Sedangkan kerugian negara dari bantuan dana hibah APBD Kota Samarinda tahun anggaran 2014 mencapai Rp1.756.005.000
baca juga : Ketua KNPI Samarinda Dijerat Dua Pasal UU Tipikor
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, I Putu Gede Sudharma mengatakan, tim penyidik menghitung kerugian negara berdasarkan pengeluaran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau diduga fiktif.
"Penyidik menghitung sendiri berdasarkan itu," kata I Putu Gede Sudharma, ditemui Tribun diruang kerjanya, di Jalan M Yamin, Samarinda, Selasa (16/8/2016) sore.
Dalam pengusutan dana hibah KNPI Kota Samarinda, lanjut Putu, untuk anggaran kegiatan tahun 2015 tidak diusut. Alasannya, laporan pertanggungjawabannya belum diaudit.
"Tadinya mau usut juga yang tahun 2015. Kami belum tahu apakah ada penyalahgunaan atau indikasi penyimpangan atau fiktif. Dan itu belum diaudit laporan tahun 2015. Jadi kami lepas yang tahun anggaran 2015," tutur Putu, mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Bali.(*)
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim