Ketua KNPI Samarinda Dijerat Dua Pasal UU Tipikor

Harman menjalani sidang dakwaan didampingi‎tiga penasihat hukumnya, Almaeda Galung, Kukuh Tugiyono dan I Made Sutarmika.

TRIBUNKALTIM/BUDHI HARTONO
Terdakwa Harman Al Idrus menjalani sidang perdana perkara korupsi dana hibah KNPI Kota Samarinda, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan M Yamin, Samarinda, Selasa (16/8/2016) sore 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Budhi Hartono
 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Terdakwa Ketua KNPI Kota Samarinda, Harman Al Idrus Bin La Barenda menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Samarinda. Ia diduga menyalahgunakan dana hibah KNPI Samarinda tahun anggaran 2013/2014 lalu. Akibat penyalahgunaan pengelolaan dana hibah, negara dirugikan total sekitar Rp 2 miliar lebih.

Harman menjalani sidang dakwaan didampingi‎tiga penasihat hukumnya, Almaeda Galung, Kukuh Tugiyono dan I Made Sutarmika. Ia mengenakan baju koko dengan motif garis hitam ditengahnya, menunggu sejak pukul 10.15 wita.

baca juga : Masa Penahanan Ketua KNPI Samarinda Diperpanjang Dua Kali

Berkas dakwaan terdakwa Harman bernomor : REG.PERK: PDS - 01/Smd/07/2016 setebal 20 halaman. Memori dakwaan berisikan uraikan perkara hingga perhitungan kerugian negara.

Berkas dakwaan dibacakan bergantian oleh Jaksa Indriasari dan Pearlin. Dalam berkas itu disebutkan Indri. "‎Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor," kata Indri, Selasa (16/8/2016). Ia juga dikenakan pasl berlapis dengan menyerakan pasal 3 junto pasal 18 ayat (1).

Sidang terdakwa perkara korupsi, dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Abdul Rahman Karim (ketua), Maskur, Ukar‎ Priyambodo. Sidang tersebut bakal dilanjutkan pada selss 23 Agustus mendatang. (*)

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved