Ketua KNPI Samarinda Dijerat Dua Pasal UU Tipikor
Harman menjalani sidang dakwaan didampingitiga penasihat hukumnya, Almaeda Galung, Kukuh Tugiyono dan I Made Sutarmika.
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Terdakwa Ketua KNPI Kota Samarinda, Harman Al Idrus Bin La Barenda menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Samarinda. Ia diduga menyalahgunakan dana hibah KNPI Samarinda tahun anggaran 2013/2014 lalu. Akibat penyalahgunaan pengelolaan dana hibah, negara dirugikan total sekitar Rp 2 miliar lebih.
Harman menjalani sidang dakwaan didampingitiga penasihat hukumnya, Almaeda Galung, Kukuh Tugiyono dan I Made Sutarmika. Ia mengenakan baju koko dengan motif garis hitam ditengahnya, menunggu sejak pukul 10.15 wita.
baca juga : Masa Penahanan Ketua KNPI Samarinda Diperpanjang Dua Kali
Berkas dakwaan terdakwa Harman bernomor : REG.PERK: PDS - 01/Smd/07/2016 setebal 20 halaman. Memori dakwaan berisikan uraikan perkara hingga perhitungan kerugian negara.
Berkas dakwaan dibacakan bergantian oleh Jaksa Indriasari dan Pearlin. Dalam berkas itu disebutkan Indri. "Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor," kata Indri, Selasa (16/8/2016). Ia juga dikenakan pasl berlapis dengan menyerakan pasal 3 junto pasal 18 ayat (1).
Sidang terdakwa perkara korupsi, dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Abdul Rahman Karim (ketua), Maskur, Ukar Priyambodo. Sidang tersebut bakal dilanjutkan pada selss 23 Agustus mendatang. (*)
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim