Ini Hasil Panja LHP BPK untuk Kontraktor yang Mengerjakan Kantor Kecamatan Balikpapan Utara

Pemberian sanksi blakclist untuk Kontraktor PT Pilar Persada buka tanpa dasar.

TRIBUN KALTIM/RUDY FIRMANTO
Kantor Kecamatan Balikpapan Utara yang disegel pekerja. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK soal pembangunan Kantor Kecamatan Balikpapan Utara Syukri Wahid merekomendasikan Kontraktor PT Pilar Persada untuk dikenakan sanksi blacklist.

Hasil rekomendasi ini merupakan gabungan dari pandangan seluruh fraksi yang ada di DPRD Balikpapan yang telah dikumpulkan beberapa waktu lalu dan tinggal di sahkan oleh ketua DPRD Abdulloh.

"Setelah kunjungan kerja baru kita serahkan ke Ketua DPRD, selanjutnya digiring ke paripurna untuk dibahas bersama," kata Syukri.

Baca: DPRD Beri Waktu hingga November, Kontraktor Selesaikan Temuan BPK

Pemberian sanksi blakclist untuk Kontraktor PT Pilar Persada buka tanpa dasar.

Masalah ini mencuat karena hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan tidak bisa menyelesaikan pembangunan yang digadang-gadang sebagai kantor kecamatan termegah se-Balikpapan.

Lebih fatal lagi hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan ditemukan adanya kekurangan volume yang merugikan negara senilai Rp 1,7 milliar, seperti belum terpasangkan peralatan sound system juga listrik. (*)

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved